Dirut Jasa Tirta II Tersangka KPK Peraih Penghargaan Revolusi Mental
KILASRIAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro, sebagai tersangka korupsi atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. KPK menduga telah melakukan praktik rasuah setelah dilantik sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II pada tahun 2016.
Anehnya, pada 25 April 2018, Djoko Saputro mendapat penghargaan The Best Leader Revolusi Mental Etos Kerja Terbaik Silver Winner. Penghargaan itu didapatkan dalam acara Revolusi Mental Award 2018 yang berlangsung di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, 25 April 2018.
Bahkan di tangan Djoko Saputro, Perum Jasa Tirta II meraih penghargaan juara ketiga kategori Strategi Pertumbuhan Terbaik dalam Anugerah BUMN 2018. Penghargaan itu diberikan Kamis, 9 Agustus 2018, di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, 25 April 2018.
- Upacara Bendera 17-an, Danlanud RSA Sampaikan Pesan Penting Kasau
- Catat Kinerja Positif, PLTU Tembilahan Terangi 87 Juta Rumah di Tahun 2023
- Prajurit Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Lomba Natuna Geopark Marathon 2024
- Lolos ke Penilaian WBBM, Imigrasi Tembilahan Ikut Penguatan ZI oleh Mempan- RB dan Ombudsma
- Kasau Resmikan Tugu Pesawat Lanud RSA Bersama Danlanud RSA Natuna
Diketahui, selain Djoko, KPK juga menjerat pihak PT Bandung Management Economic Center sekaligus dari PT 2001 Pangripta, Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.
Dijelaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada tahun 2016 setelah Djoko diangkat menjadi Dirut Perum Jasa Tirta II, diduga ia memerintahkan melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporasi yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Perubahan tersebut, sambung Febri, diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Setelah dilakukan revisi anggaran, DS kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
"Bahwa dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta," kata Febri.
Namun realisasi pembayarannya, sampai tanggal 31 Desember 2017 untuk dua pekerjaan itu hanya Rp5.564.413.800. (ase)
Tulis Komentar