Kakanim Imigrasi Tembilahan Tandatangani Komitmen Bersama Transformasi Pemutahiran Data Simpeg
Kilasriau.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) Nanang Mustofa hari ini turut serta dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Transformasi Pemutrakhiran Data SIMPEG yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Riau, di Pekanbaru, Selasa (13/6).
Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Divisi, Pejabat Struktural, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Wilayah Riau beserta pejabat pengelola kepegawaian bertempat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan secara digital komitmen bersama Transformasi Pemutakhiran Data Simpeg oleh para Kepala Divisi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kepala UPT se-Riau dengan Kakanwil.
- Kapolres Inhil Pimpin Apel Pengamanan Pawai Malam Takbir Idul Fitri 1447 H Libatkan 258 Personel Gabungan
- Kapolres Indragiri Hilir Bersama Pejabat Utama Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Idul Fitri 1447 H 2026
- Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan
- Mudik Tenang Tanpa Cemas, Polsek Tempuling Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga
- Bupati Inhil Tegaskan Penataan SDM Pasca Restrukturisasi OPD Masih Berproses, ASN Diminta Tetap Tenang
Sebagaimana diketahui, Simpeg merupakan sistem informasi yang dirancang sebagai solusi untuk menangani berbagai hal dalam pengurusan kepegawaian mulai dari penyimpanan dan pemusatan data secara terkomputerisasi hingga menangani berbagai macam laporan yang berhubungan dengan kepegawaian sehingga memudahkan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian.
“Dengan data yang konsisten diperbaharui secara berkala, bukan hanya pengelola kepegawaian yang terbantu, melainkan pegawai yang bersangkutan itu sendiri. Karena dengan data yang lengkap dan komprehensif, segala proses kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun akan berjalan cepat dan tidak bertele-tele,” terang Kakanwil.
Selain itu, Kakanwil menegaskan bahwa “Seluruh produk kepegawaian meliputi SK pangkat dan jabatan, penghargaan, cuti, sertifikat pengembangan kompetensi, data pribadi beserta keluarga dan lain-lain dengan total 56 label data pada dossier, maupun data kepegawaian lainnya seperti SKP dan jurnal harian wajib diupload atau diupdate pada aplikasi SIMPEG dan menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai,” tegas Jahari.


Tulis Komentar