Ini Alasan Penyidik Bareskrim Tak Tahan Habib Bahar bin Smith

Foto: Habib Bahar bin Smith (Rifkianto Nugroho-detikcom)

KILASRIAU.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis. Polisi tidak menahan Habib Bahar dengan tiga pertimbangan.

"HBS memang sudah tersangka, tapi tidak ditahan, pertimbangan subyektif penyidik adalah, pertama HBS tidak akan melarikan diri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

"Kemungkinan dia ditahan jika menurut penyidik melanggar ketiga hal tersebut," ujarnya.
Pertimbangan kedua, lanjut Syahar, penyidik tidak melakukan penahanan karena karena Habib Bahar diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan pertimbangan ketiga, penyidik yakin Habib Bahar tidak menghilangkan barang bukti sebab Habib Bahar kooperatif selama pemeriksaan.

Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan kliennya ditetapkan tersangka terkait sangkaan pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Tim pengacara akan berdiskusi untuk menyikapi status tersangka itu.

Menurut Aziz, Habib Bahar siap bertanggungjawab atas tindakannya.

"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz usai mendampingi pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri, Kamis (6/12)

"Tadi sudah dibantah sama Habib (soal hate speech). Keterangan-keterangan terkait hate speech itu mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam, dan harus dilihat dari agama Islam kan," kata Aziz. (idh/fdn)
Kata Aziz, Habib Bahar menjelaskan isi ceramahnya saat diperiksa penyidik Bareskrim. Habib Bahar menegaskan ke polisi soal isi ceramah yang kebanyakan berisi majas.






Tulis Komentar