Viral Format Logo KPU dan Tertulis Bacaleg Anggota DPRD Inhil, Herdian Asmi Katakan Tidak Benar

KILASRIAU.COM - Saat ini kabupaten Indragiri Hilir viral daftar nama-nama Calon Anggota DPRD Kabupaten lndragiri Hilir (Inhil) yang dikemas dalam format menyerupai surat
suara, menggunakan logo KPU dan bertuliskan BACALEG DPRD KAB. INDRAGIRI HILIR. DAPIL
INDRAGIRI HILIR 1 sampai DAPIL INDRAGIRI HILIR 7 dipesan Group WhatsApp maupun media sosial lainya, Jum'at (2/6/23).

Sehubungan dengan informasi itu KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) perlu memberikan penjelasan agar nantinya tidak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Herdian Asmi memberi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hilir tidak pernah menyerahkan, menerbitkan, memberitahukan,
mengumumkan dan mempublikasikan daftar nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Indragiri Hilir dalam bentuk apapun dari masing-masing Partrai Politik di setiap Daerah Pemilihan sebagaimana yang beredar.

Karena saat ini tahapan pencalonan adalah Verifikasi Administrasi syarat calon, dimana KPU Kabupaten Indragiri Hilir memeriksa dengan seksama, cermat, teliti dan hati-hati terhadap semua dokumen persyaratan calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memastikan apakah setiap bakal calon yang diusulkan oleh setiap Partai Politik sudahmemenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.

"Semua jajaran KPU, termasuk KPU Inhil tidak pernah menerbitkan, merilis seolah-olah surat suara lengkap dengang logo KPU, nama-nama calon dari masing-masing parpol. 
Saat ini tahapannya adalah verifikasi administrasi syarat calon, bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasi," tulis Herdian Asmi singkat di grup WhatsApp.

Lebih lanjut, Ketua KPU Inhil Herdian Asmi menuturkan bahwa saat ini masih dalam proses Verifikasi Administrasi dan ini dilakukan bersifat rahasia yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan diawasi oleh petugas dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir. Semua data dan informasi dirahasiakan, tidak boleh diberikan, disalin, difoto, direkam danatau dipublikasi dalam bentuk apapun.

Kemudian, lanjut Ketua KPU Inhil Herdian Asmi, Tahapan Verifikasi Administrasi berlangsung tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023 dan selanjutnya akan diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 19 - 23 Agustus 2023 untuk diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

"Berkenaan dengan beredarnya nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam format yang menyerupai surat suara, KPU Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan tidak bertanggung jawab dan mengharapkan agar masyarakat mengabaikan informasi tersebut. KPU Kabupaten Indragiri Hilir menghimbau kepada setiap orang
menyebarluaskannya, menarik dan menghapus dari media social yang dimiliki.
setiap orang untuk tidak dan Kepada Pengurus dan Anggota Partai Politik diharapkan menenangkan suasana sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
 






Tulis Komentar