Pernyataan Sikap Masyarakat Terdampak Polusi Tambang Batu Bara Peranap MASTER DAMPOT

Kilasriau.com - Mudiknya kendaraan bermuatan batubara melewati jalan umum di
Kecamatan Peranap, telah merugikan masyarakat. Diperkirakan puluhan
kendaraan pengangkut batubara, yang masing-masing mengangkut batubara
seberat 30 ton lebih, telah merusak jalan umum di Kecamatan Peranap.
yang biasa digunakan masyarakat untuk melakukan kegiatan hariannya (30/05/2023) siang.

Tidak hanya jalan rusak yang menganggu aktivitas masyarakat hingga menyebabkan banyak kecelakaan, debu jalanan serta debu batubara telah menyebabkan polusi udara dan dikhawatirkan menganggu kondisi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.

Debu jalanan dan debu batubara yang dihirup oleh masyarakat, berpotensi menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta penyakit lainnya. Hal ini tentu saja berbahaya bagi tumbuh kembang anak dan mengancam kelangsungan hidup generasi masa depan yang akan memajukan Kecamatan Peranap.

Kondisi-kondisi demikian, pada dasarnya telah mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas
publik, yaitu jalan umum," kata Tuson Dwi Haryanto

Tuson Dwi Haryanto menambahkan
Aktivitas pertambangan batubara dengan kendaraan pengangkutnya, jika terus dilanjutkan akan semakin memperparah kondisi hidup masyarakat Kecamatan Peranap. Aktivitas perkebunan, rumah makan, serta usaha lain milik masyarakat, dipastikan akan terganggu dan menganggu kesejahteraan dasar masyarakat.

Merujuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta aturan turunannya, tidak ditemukan pasal-pasal atau klausa yang memperbolehkan penambangan dilakukan tanpa izin dengan alasan dan pertimbangan apapun. Artinya, siapapun baik perorangan maupun kelompok dan/atau badan usaha, hanya dapat melakukan pertambangan jika telah memperoleh perizinan, baik berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai lanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP.

Maka semua aktivitas pertambangan batubara di Kecamatan Peranap dan yang melewati sepanjang umum tidak dapat di benarkan, dan harus memiliki jalan khus untuk melakukan pengakutan, patut diduga perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Peranap telah melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan kami
menduga ada yang melakukan penambangan ilegal (Ilegal Mining) di luar ijin yang
mereka miliki.

Pelanggaran hak-hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas publik, yaitu jalan umum juga. diperparah dengan sikap pemerintah. Pemerintah, melalui perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa serta aparat penegak hukum, disinyalir mengabaikan rule of law.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, dimana pemerintah berpihak? Kepada masyarakatkah, atau kepada perusahaan tambang tutupnya

#MasterDampot
#Tolak TambangBatubara Medan Juang (Sepanjang Jalan Berdebu)
#Keadilan Untuk Semua
Hormat Kami,
Koordinator MASTER DAMPOT

Narahubung:
1. Dwi 0813 5974 5767 (Koordinator Master Dampot)
2. YLBHI - LBH Pekanbaru






Tulis Komentar