Bupati Inhil Membuka Konsultasi Publik I

Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Inhil H. Tantawi Jauhari menghadiri sekaligus membuka Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun

KILASRIAU.COM - Bertempat di Aula Bappeda Jalan Akasia No. 1 Tembilahan Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Inhil H. Tantawi Jauhari menghadiri sekaligus membuka Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023, Kamis (25/5/2023).

Pada acara tersebut disampaikan paparan arahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhil Dr. Azwizarmi, MH bahwa penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam pasal 10 dan 11 Undang-Undang Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"jadii, acara konsultasi publik ini merupakan tahapan analisis data dan informasi untuk menyepakati isu pokok," ucapnya.

Bupati Inhil dalam sambutannya juga menyampaikan, bahwa dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang penting diperhatikan Penyusunan RPPLH merupakan salah satu langlah konkrit dalam mewujudkan adanya perencanaan lingkungan yang berkekuatan hukum untuk melengkapi perencanaan-perencanaan pembangunan seperti RPTJM, perencanaan tata ruang dan lainnya.

"Kegiatan konsultasi publik ini juga bertujuan untuk menjaring arahan, masukan dari beberapa OPD, Masyarakat dan Sektor lainnya terkait permasalahan lingkungan hidup yang akan dijadikan isu prioritas lingkungan hidup yang akan di tuangkan dalam dokumen RPPLH," tutur Bupati.

Turut hadir Perwakilan Kementerian DLHK secara Online, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Perwakilan OPD di Lingkungan Pemkab Inhil, Instansi Vertikal, Narasumber, serta Tim Penyusun RPPLH Kab. Inhil.**






Tulis Komentar