IPMK2M Menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019

MERANTI, KILASRIAU.com - Ketua umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti (IPMK2M) Pekanbaru bersama Badan Pengawas (Panwas  Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi menandatangani nota kesepahaman tentang Pengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Sabtu (30-11-2018), di Kota Selatpanjang.

Syamsurizal, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini menyatakan bahwa maksud dari nota kesepahaman ini yaitu sebagaimana di sebutkan dalam BAB I Pasal I Nota Kesepahaman
“untuk melaksanakan kerja sama dalam pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, yakni dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau/Anggota Dewan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 mendatang.

Sebagaimana diketahui pemilu sebagai alat dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang telah di berikan oleh konstitusi yaitu UUD 1945 untuk memilih anggota DPR, DPD , DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (asas luberjurdil) setiap lima tahun sekali di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan pemilu selalu memicu timbulnya permasalahan krusial dari tahun ketahun meskipun revisi terhadap undang-undang pelaksanaan pemilu terus dilakukan. Beragam pelanggaran dalam kampanye, netralitas aparatur negara, upaya manipulasi perolehan suara, bahkan intervensi suatu rezim dalam pemungutan suara dan lain sebagainya.

Untuk itu, penandatanganan nota kesepahaman antara IPMK2M-Pekanbaru bersama Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut. Dan juga sebagai upaya untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkualitas pada Tahun 2019 mendatang.

Selain itu, sebagaimana dikatakan oleh pihak bawaslu bahwa peran mahasiswa atau organisasi-organisasi kemahasiswaan sebagai agent of change sangat di perlukan khususnya untuk memeberikan pengawasan dan mendukung pelaksanaan kebijakan perundang-undangan mengenai pemilihan umum. Maka harapannya mahasiswa mampu memberikan sosialisasi pemilu partisipatif kepada lingkungan sekitarnya baik kepada masyarakat maupun di lingkungan kampus.

Adapun ketua Umum IPMK2M-Pekanbaru Gusfriadi dalam hal ini di wakili oleh Andi Rahman sebagai Bendum menyatakan bahwa untuk mengawal proses pemilu adalah kewajiban bersama agar terciptanya demokrasi yang sehat dan terlakasanya hak-hak rakyat dengan baik sebagai pemangku kedaulatan tertinggi di negeri ini.






Tulis Komentar