Safari Ramadhan di Indragiri Hulu, Gubri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Kilasriau.com, Pasir Penyu - Dalam rangka Safari Ramadan 1444 Hijriyah/2023 Masehi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atau daerah yang disebut Negeri para Raja, pada Selasa (11/04/2023), Dalam kunjungan kerjanya di Inhu Gubri Syamsuar telah melakukan berbagai kegiatan, mulai dari peninjauan jalan rusak lintas Inhu-Inhil hingga bersilaturahmi bersama masyarkat yang ada di Desa Tasik Juang dan Desa Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Melalui Safari Ramadan di Masjid Al Mutaqin Candirejo Pasir Penyu, Inhu, BPJS Ketenagakerjaan turut hadir dengan memberikan santunan kepada ahli waris Yun Arianto yang merupakan karyawan dari PT. ISS Indonesia yang meninggal dan masih tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Total Nominal santunan sebesar Rp.132.000.000 dimana santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh orang nomor satu di Provinsi Riau itu.

Usai penyerahan santunan secara simbolis Gubernur Riau  Drs. H. Syamsuar, M.Si  mengatakan program BPJS ketenagakerjaan ini bukti bahwa Pemerintah  melindungi pekerja dalam bentuk perlindungan jaminan sosial. Sebab, seorang pekerja atau karyawan itu ada tingkat risiko yang harus kita lindungi dari awal.

“Saya bersyukur dan terima kasih lewat BPJS Ketenagakerjaan, kami bisa membantu meringankan ahli waris yang hari ini dipanggil Allah SWT dikarenakan kematian maupun sebab kecelakaan,” ucapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Rulli Jaya Santika mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pekerja. Melalui kegiatan Safari Ramadan Gubernur Riau ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali hadir untuk memberikan santunan.
“Kita berikan Santunan JKM secara Simbolis. Ini guna membangun citra positif," sebutnya.

Diharapakan juga akan ikut membawa amanah undang-undang, bahwa jaminan sosial tenaga kerja dapat terlaksana di seluruh lapisan masyarakat, khusunya para pekerja di Kabupaten Indragiri Hulu.

Karena jaminan sosial tenaga kerja merupakan program nasional untuk memberikan perlindungan jaminan kepada seluruh pekerja, baik yang formal maupun non formal mendapat perlindungan secara menyeluruh seperti Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Karena program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.






Tulis Komentar