Terkait Oknum Camat dan Lurah Terbitkan SKGR, LSM LMPN Segera Surati Penegak Hukum
Kilasriau.com - Aktivis Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) segera menyurati pihak Kejaksaan Negeri Siak, Polda Riau, Pertamina serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu disampaikan Korwil Riau LMPN, Ahmad saat diminta tanggapannya di Pekanbaru, Riau, Kamis (13/4/2023).
"Semua pihak akan disurati. Kita berkeinginan mempunyai SDM ASN di Kabupaten Siak, yang bersih dari yang namanya neko-neko. Jangan ada upaya pembodohan serta pembohongan kepada masyarakat dilahan itu. Maka, kita minta pihak penegak hukum jemput bola dan asistensi hal ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di RT 03 RK 01 Dusun Meranti, Kelurahan Minas Jaya, Minas, Siak mengeluhkan terkait status kepemilikan tanahnya diragukan menjadi milik sendiri. Ironisnya, Pemerintah setempat melalui mantan Camat Minas H. Hendra Adi Nugraha dan Lurah Minas Jaya Rudi Hartono, mengeluarkan surat keterangan ganti kerugian dengan jumlah luas tanah seluas 200 meter persegi.
- Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
- OTT KPK di Kuansing Guncang Riau, Projo Riau : Jangan Biarkan Korupsi Terus Mencoreng Wajah Daerah
- PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
"Tanah kami katanya pak status tanah konsesi. Jadi kata pihak BPN, tak bisa buat surat tanah BPN. Tetapi, kok bisa dikeluarkan SKGR oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan?," kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan, Selasa (11/4/2023).
Lurah Minas Jaya Rudi Hartono saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa status tanah tersebut masih berproses di Kementerian Perekonomian.
"Terkait SK Gubernur tahun 1959 sedang berproses di Kementrian Perekonomian melalui bapak Herlangga Hartato. Saya tak bisa berkomentar banyak," ujar Lurah.
Ditanyakan mengapa surat keterangan ganti kerugian diperbuat, Lurah tidak menanggapinya.
Mantan Camat Minas Jaya H Hendra Adi Nugraha saat dikonfirmasi tidak menanggapi. (team)

Tulis Komentar