Terkait Oknum Camat dan Lurah Terbitkan SKGR, LSM LMPN Segera Surati Penegak Hukum
Kilasriau.com - Aktivis Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) segera menyurati pihak Kejaksaan Negeri Siak, Polda Riau, Pertamina serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu disampaikan Korwil Riau LMPN, Ahmad saat diminta tanggapannya di Pekanbaru, Riau, Kamis (13/4/2023).
"Semua pihak akan disurati. Kita berkeinginan mempunyai SDM ASN di Kabupaten Siak, yang bersih dari yang namanya neko-neko. Jangan ada upaya pembodohan serta pembohongan kepada masyarakat dilahan itu. Maka, kita minta pihak penegak hukum jemput bola dan asistensi hal ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di RT 03 RK 01 Dusun Meranti, Kelurahan Minas Jaya, Minas, Siak mengeluhkan terkait status kepemilikan tanahnya diragukan menjadi milik sendiri. Ironisnya, Pemerintah setempat melalui mantan Camat Minas H. Hendra Adi Nugraha dan Lurah Minas Jaya Rudi Hartono, mengeluarkan surat keterangan ganti kerugian dengan jumlah luas tanah seluas 200 meter persegi.
- Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru, Polda Riau Amankan Enam Pria Positif Narkotika dan Sita 20 Paket Diduga Sabu
- Tak Beri Ruang bagi Narkoba! Polres Inhil Gelar Operasi di Dua Titik Tembilahan
- Baru Ditantang Ketua PW-IWO Riau, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Reteh
- Polsek Reteh Amankan Pria 27 Tahun, Diduga Miliki Sabu 2,19 Gram
- Bupati Herman Dukung Penanganan Narkoba, Kejari Inhil Siapkan Layanan Antar Barang Bukti
"Tanah kami katanya pak status tanah konsesi. Jadi kata pihak BPN, tak bisa buat surat tanah BPN. Tetapi, kok bisa dikeluarkan SKGR oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan?," kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan, Selasa (11/4/2023).
Lurah Minas Jaya Rudi Hartono saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa status tanah tersebut masih berproses di Kementerian Perekonomian.
"Terkait SK Gubernur tahun 1959 sedang berproses di Kementrian Perekonomian melalui bapak Herlangga Hartato. Saya tak bisa berkomentar banyak," ujar Lurah.
Ditanyakan mengapa surat keterangan ganti kerugian diperbuat, Lurah tidak menanggapinya.
Mantan Camat Minas Jaya H Hendra Adi Nugraha saat dikonfirmasi tidak menanggapi. (team)

Tulis Komentar