Terkait Oknum Camat dan Lurah Terbitkan SKGR, LSM LMPN Segera Surati Penegak Hukum
Kilasriau.com - Aktivis Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) segera menyurati pihak Kejaksaan Negeri Siak, Polda Riau, Pertamina serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu disampaikan Korwil Riau LMPN, Ahmad saat diminta tanggapannya di Pekanbaru, Riau, Kamis (13/4/2023).
"Semua pihak akan disurati. Kita berkeinginan mempunyai SDM ASN di Kabupaten Siak, yang bersih dari yang namanya neko-neko. Jangan ada upaya pembodohan serta pembohongan kepada masyarakat dilahan itu. Maka, kita minta pihak penegak hukum jemput bola dan asistensi hal ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di RT 03 RK 01 Dusun Meranti, Kelurahan Minas Jaya, Minas, Siak mengeluhkan terkait status kepemilikan tanahnya diragukan menjadi milik sendiri. Ironisnya, Pemerintah setempat melalui mantan Camat Minas H. Hendra Adi Nugraha dan Lurah Minas Jaya Rudi Hartono, mengeluarkan surat keterangan ganti kerugian dengan jumlah luas tanah seluas 200 meter persegi.
- Rektor Kecam Keras Tindakan Kriminal di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dan Menyerahkan kepada Proses Hukum yang Berlaku
- Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 T, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta
- Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan
- Operasi Pasar Bea Cukai Gencar Berantas Miras dan Rokok Ilegal di Tangerang dan Karimun
- Polres Inhil Tertibkan Balap Liar di Jalan Telaga Biru Parit 8, 14 Sepeda Motor Diamankan
"Tanah kami katanya pak status tanah konsesi. Jadi kata pihak BPN, tak bisa buat surat tanah BPN. Tetapi, kok bisa dikeluarkan SKGR oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan?," kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan, Selasa (11/4/2023).
Lurah Minas Jaya Rudi Hartono saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa status tanah tersebut masih berproses di Kementerian Perekonomian.
"Terkait SK Gubernur tahun 1959 sedang berproses di Kementrian Perekonomian melalui bapak Herlangga Hartato. Saya tak bisa berkomentar banyak," ujar Lurah.
Ditanyakan mengapa surat keterangan ganti kerugian diperbuat, Lurah tidak menanggapinya.
Mantan Camat Minas Jaya H Hendra Adi Nugraha saat dikonfirmasi tidak menanggapi. (team)


Tulis Komentar