Kades Sungai Rambai Kangkangi Aturan Permendagri dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo

Kilasriau.com -  Media ini Mendapat kan informasi Salah Satu Warga Sungai Rambai, Bahwa Kades Sungai Rambai Yang Baru di Lantik pada 9 Desember oleh PJ bupati Tebo Aspan tahun 2022 kades Sungai Rambai disorot oleh masyarakat, Tidak Paham Aturan Hanya Mengunakan Kekuasaan Dengan Arogan Tutup masyarakat,

", Media ini Mencoba Mencari Titik Kebenaran atas info masyarakat Tersebut, apakah benar Soal info Yang saya dapat ini, Media ini Lansung Kontak Salah satu Perangkat Desa, Dengan isi Ass wb, Benar kah kades yang baru dilantik ini Memberhentikan Perangkat Tampa ada persetujuan Camat dan Hinga perangkat tersebut Tidak di pungsikan lagi Sebagai tugas biasa nya, Bisa di jelas kan Bagai mana Yang Sebenar terjadi imbuh media ini pada perangkat Desa,

,, Kami Semenjak kades  baru sampai sekarang masih gaji kami di tahan apa alasan nya dan dia menahan gaji kami, kami tidak paham, Saat kami datangi Bendahara yang baru, kenapa Siltap kami tidak diberikan, ungkap bendahara yang baru, Saya belum bisa bayar Siltap Karna belum ada perintah kades. Maka kami' tidak Berani bayar, jika sudah ada perintah kades Lewat telpon atau di wa Baru saya bayar tutur Bendahara pada perangkat desa, Saat perangkat desa mengatakan pada awak media.

"' Jika Kami Tidak di bayar Siltap kami Terus kami Mau makan apa? Berangkat Desa meminta pada kades meminta Siltap nya di bayar namun kades belum bisa membayar dengan alasan Soal Penjaringan Pada tahun 17 Yang Lalu,   Jika Tentang penjaringan yang di bahas oleh kades Ber,arti kades paham dan memahami Aturan Sebelum jadi kades dan Hinga terpilih jadi kades, Kenapa Kades Tidak Mempungsikan tugas dan fungsi Perangkat Jika dia telah memahami Aturan ini Imbuh perangkat pada media ini berapa Minggu yang lalu,

,, Media ini Lansung hubungi kades lewat telpon wa dan chat wa namun saat ditanya Meminta jawaban atas informasi yang ada kades ( Bungkam )

", Media ini akan mendatangi Camat wilayah dan pmpd Kabupaten Tebo agar Kades Sungai Rambai agar paham dan mengerti Aturan Tata Letak Cara memberhentikan perangkat Desa, Hinga tidak Melanggar aturan Permendagri & peraturan Daerah kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Media ini  meminta kades baca aturan agar tidak Sewenang-wenang Mengunakan Jabatan demi kepentingan pribadi dan kepentingan Tim Sukses Saat Pilkades 2022 Lalu, Jika aturan ini Kades Sungai Rambai Paham Pasti kades Tidak Berani dan tidak Mengunakan jabatan nya dengan kekuasaan, Sebelum memberhentikan perangkat Desa kades harus paham soal ini.

" 6 Bulan Semenjak dilantik oleh bupati Kades Sungai Rambai Harus membuat ( PERDES ) Peraturan Desa. Semenjak aktip menjadi kades. Kades Apa bila tidak masuk dalam 1 Bulan Berturut-turut maka kades dievaluasi oleh ( BPD ) Badan Permusawarah Desa, BPD menyampaikan kepada Camat. menyampaikan pada bupati, Bila perangkat desa tidak melaksanakan tugas dan lalai kades beri perangkat desa sp | sp || sp ||| , Bila tidak masuk dalam 2 Bulan perangkat desa Tampa ada penjelasan Kades meminta BPD dan pada camat mensetujui Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Tersebut.

" Pertanyaan nya ada apa dan Kenapa kades Belum Sampai 6 Bulan Telah Memberhentikan Perangkat desa dan tidak bayar Siltap/gaji Perangkat desa Tersebut,

", Meminta Camat dan pmpd akan turun ke desa tersebut meminta di beri Pencerahan kades tersebut.






Tulis Komentar