Tingkatkan Pelayanan Publik, Wabup Inhil Buka Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
KILASRIAU.COM - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan sosialisasi peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik, Selasa (7/3/2023) di lantai 5 aula Kantor Bupati Jl. Akasia No. 1.
Sosialisasi yang di taja Bagian Organisasi Setda Inhil dibuka Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti yang didampingi Sekda Drs.Afrizal daan dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, SH.MH dan jajaran, Asisten II dan III Setda Inhil, Pimpinan OPD dilingkungan serta Kepala Puskesmas Tembilahan Hulu dan Kepala Puskesmas Tembilahan Kota.
Kegiatan ini ditaja oleh bagian Organisasi Setda Indragiri Hilir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 yang merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagian bagian setiap warga negara dan penduduk baik itu dalam bentuk barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyeleggara pelayanan publik dengan menghadirkan narasumber dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau.
- Melalui Staff Ahli, Pj.Bupati Berpesan Kepada Jama'ah Jangan Lupa Mendo'akan Daerah dan Negara Agar Terhindar Dari Segala Wabah, Balak dan Bencana
- Di Buka Pj. Bupati Inhil, Inspektorat Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
- Majukan Pendidikan, Pj.Bupati di Wakili Asiaten 1 Setda Inhil Tanda Tangani Kesepakatan Bersama dan PKS Bersama IKTA
- Pj Bupati Inhil Diwakili Asisten II Junaidy Hadiri Semarak GNPIP Wilayah Sumatera 2024
- Pemkab Inhil Melalui Inspektorat Adakan Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Daerah 2024
Dalam sambutannya, Wabup Inhil H Syamsuddin Uti menyampaikan Semoga kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau ke Inhil dapat memberikan nilai yang Positif dalam memberikan pelayanan.
"Untuk itu, mari kita diskusi dengan Ombudsman dalam rangka maksimal dalam pelayanan terhadap masyarakat. karena pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik," ujarnya.
Lanjutnya, pelayanan publik menjadi suatu tolak ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata. Masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah.
"Hasil penilaian tersebut tentunya menjadi perhatian bagi pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, ini merupakan bahan evaluasi dalam memenuhi standar pelayanan sesuai amanat undang-undang," sebutnya.**
Tulis Komentar