Polsek Tampan Berhasil Mengamankan Kurir Sabu dan Barang Bukti Senilai 4 M
RIAU, KILASRIAU.com- Jajaran Polsek berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu sebanyak 4 kilogram dari tangan seorang kurir. Penangkapan ini berawal dari informasi warga di Rumbai yang menyebutkan bahwa ada warga di sana yang kerap membawa narkoba dalam jumlah banyak.
Kapolsek Tampan, Kari Amsar Ritonga, pun mengerahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan warga tersebut. "Kita juga dibantu oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan," sebutnya, Senin (19/11/2018).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan juga mengantongi ciri-ciri pelaku, akhirnya tersangka bernama SS berhasil dibekuk pada Sabtu (10/11/2018) pagi pukul 06.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai.
- Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
- Baru Selesai RJ Kasus Pencurian, RM Kembali Diperiksa dalam Dugaan Penggelapan
- 3 Kg Sabu Masuk Lewat Jalur Laut Inhil, Jejak Jaringan Mulai Dibongkar Polisi
- Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara
- Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Satu Pria Diamankan Bersama Ekstasi dan Etomidate
"Kita membuntuti sepeda motor tersangka. Dan setelah memastikan benar, kita melakukan penghadangan dari depan dan belakang," ujar Ritonga.
Setelah berhasil ditangkap di TKP, petugas meminta tersangka untuk menunjukkan isi ransel yang dibawanya. Dari dalam tas tersebut didapat ada empat paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 Kg.
"Tersangka langsung kita amankan dengan barang bukti sabu-sabu, tas ransel dan kendaraan yang digunakannya," ujar Ritonga.
Tersangka sendiri mengaku ini baru kali pertamanya ia menjadi kurir. Namun setelah diselidiki, diketahui bahwa ia juga seorang residivis kasus narkoba. Dalam beroperasi, ia diarahkan oleh AC yang saat ini masih buron.
"Saat ini kita terus lakukan pengembangan kasus. Dengan penangkapan ini kita berhasil mengamankan narkoba senilai Rp 4 miliar dan mampu merusak 24 ribu jiwa," pungkas Ritonga.

Tulis Komentar