Jaringannya Sudah Dua Kali Lolos Beraksi, 73 Kg Narkotika Diamankan Polresta Pekanbaru
Kilasriau.com, - Satresnarkoba Polresta Kota Pekanbaru mengamankan narkotika jenis ganja seberat 73 kilogram dan sabu-sabu seberat 2 gram yang akan dikirim ke Jakarta untuk perayaan Tahun Baru. Puluhan kilo narkotika ini diamankan dari 7 pelaku yang sudah tertangkap dan 3 pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Kota Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, ketujuh pelaku yang masing-masing berinisial TBS, AH, SMM, AR, ASA, AML, dan MRN ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka merupakan warga Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara.
"Jadi jaringan mereka ini hendak mengedarkan narkotika ke Jakarta dalam rangka perayaan tahun baru. Karena mindset penggunanya, perayaan tahun baru untuk berpesta narkoba," ujarnya.
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
- Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
- Rektor Kecam Keras Tindakan Kriminal di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dan Menyerahkan kepada Proses Hukum yang Berlaku
- Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 T, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta
- Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Manapar Situmeang mengatakan jaringan narkoba ini sebelumnya sudah dua kali beraksi. Pihak kepolisan juga belum berhasil mengungkap tuntas jaringan tersebut.
"Ini adalah ketiga kalinya mereka mencoba beraksi dan berhasil kita tangkap 7 orang. Mudah-mudahan kita segera berhasil menangkap tiga orang yang DPO, dan seluruh jaringannya,"pungkasnya.
Adapun kepada para tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.


Tulis Komentar