Jaringannya Sudah Dua Kali Lolos Beraksi, 73 Kg Narkotika Diamankan Polresta Pekanbaru
Kilasriau.com, - Satresnarkoba Polresta Kota Pekanbaru mengamankan narkotika jenis ganja seberat 73 kilogram dan sabu-sabu seberat 2 gram yang akan dikirim ke Jakarta untuk perayaan Tahun Baru. Puluhan kilo narkotika ini diamankan dari 7 pelaku yang sudah tertangkap dan 3 pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Kota Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, ketujuh pelaku yang masing-masing berinisial TBS, AH, SMM, AR, ASA, AML, dan MRN ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka merupakan warga Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara.
"Jadi jaringan mereka ini hendak mengedarkan narkotika ke Jakarta dalam rangka perayaan tahun baru. Karena mindset penggunanya, perayaan tahun baru untuk berpesta narkoba," ujarnya.
- PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Manapar Situmeang mengatakan jaringan narkoba ini sebelumnya sudah dua kali beraksi. Pihak kepolisan juga belum berhasil mengungkap tuntas jaringan tersebut.
"Ini adalah ketiga kalinya mereka mencoba beraksi dan berhasil kita tangkap 7 orang. Mudah-mudahan kita segera berhasil menangkap tiga orang yang DPO, dan seluruh jaringannya,"pungkasnya.
Adapun kepada para tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Tulis Komentar