Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Akun DH Dipolisikan

TEMBILAHAN, KILASRIAU.com -?Bagi pengguna media internet diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial (Medsos), karena kalau salah menggunakan berpotensi berhadapan dengan hukum.?

Seperti yang dialami pemilik akun DH yang dilaporkan warga Inhil, Debi Chandra ke Polres Inhil karena mengunggah postingan di akun Grup Facebook FJB INHIL (Forum Jual Beli HP,? Motor khusus Tembilahan), Minggu (11/11/2018) yang diduga mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada pelapor.?

"Saya sudah laporkan akun atas nama inisial DH kepada pihak kepolisian, karena postingannya diduga mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada saya, " ungkap Deby Chandra ketika dikonfirmasi, Kamis (15/11/18).

Ditambahkan, sebagai warga negara yang tahu hukum, maka ia menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

Selaku Praktisi Hukum, Maryanto. SH saat diminta tanggapannya, mengatakan pelanggaran UU ITE seperti kasus diatas, sudah jelas tertuang pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (?UU ITE?) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
?
"pelaku dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di medsos dapat diancam pidana," ujar maryanto

Sementara itu maryanto juga mengatakan, mengenai sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016
?
"Bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," kata maryanto mengakhiri penjelasannya.?






Tulis Komentar