Tanpa BPJS, Berobat di Puskesmas dan RS Pemerintah Tidak Lagi Gratis
Kilasriau.com, - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih mengatakan saat ini layanan Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah tidak lagi gratis. Jika warga tidak memiliki BPJS atau asuransi kesehatan lainnya, maka berobat ke layanan kesehatan tersebut diharuskan membayar.
"Karena puskesmas dan rumah sakit sudah masuk dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sudah ada Perdanya. Jadi masyarakat yang tidak punya BPJS, mereka bayar sesuai dengan Perda yang ada," ujarnya, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, Perda ini berlaku mulai tahun 2022. Uang pembayaran obat dari pasien akan digunakan untuk jasa pelayanan serta operasional.
- Bupati Inhil Terima UHC Awards 2026, Cakupan Jaminan Kesehatan Tembus 98 Persen
- Wabup Inhil Pimpin Rapat Rencana Kerja Percepatan Penurunan Stunting 2026
- Ketua Karang Taruna Tembilahan Hulu: Jika UHC Hilang Jadi Bukti Langkah Mundur ke Belakang
- Ultimatum DPRD dan Pemda Inhil Terkait UHC, Muhammad: Jangan Sampai Seperti di Nepal
- Ketua DPD APPSI Inhil Serukan Pentingnya UHC, Tolak Penghapusan Program dan Dorong Masuk APBD
"Termasuk membiayai keperluan masyarakat tanpa harus menunggu APBD,'' jelasnya.
Oleh karena itu, Zaini mengimbau masyarakat segera mendapatkan asuransi kesehatan atau BPJS. Sehingga layanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit pemerintah bisa tetap didapatkan dengan gratis.
"Maka agar masyarakat tidak membayar diharapkan semuanya masuk atau menjadi peserta BPJS aktif. Seluruh rumah sakit milik pemerintah baik kota maupun Provinsi menerapkan ini," pungkasnya.

Tulis Komentar