Kilasriau.com, - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih mengatakan saat ini layanan Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah tidak lagi gratis. Jika warga tidak memiliki BPJS atau asuransi kesehatan lainnya, maka berobat ke layanan kesehatan tersebut diharuskan membayar.
"Karena puskesmas dan rumah sakit sudah masuk dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sudah ada Perdanya. Jadi masyarakat yang tidak punya BPJS, mereka bayar sesuai dengan Perda yang ada," ujarnya, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, Perda ini berlaku mulai tahun 2022. Uang pembayaran obat dari pasien akan digunakan untuk jasa pelayanan serta operasional.
"Termasuk membiayai keperluan masyarakat tanpa harus menunggu APBD,'' jelasnya.