4 Pendekar Disebut Melatih Silat dengan Menganiaya Korban hingga Tewas

Foto ilustrasi

KILASRIAU.com, - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus kematian remaja usai latihan silat di Lamongan. Tiga tersangka diketahui merupakan senior korban dan seorang lainnya merupakan pelatih silat korban.

Keempat tersangka yakni F (19), AF (16) AR (16) dan MN (16). Keempat tersangka ini diduga yang telah melatih fisik korban saat latihan silat.

"Satu tersangka sudah ditahan," Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Jumat (2/12/2022).

Sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur, kini ditangani di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).

"Untuk 3 tersangka yang masih anak-anak kasusnya ditangani Unit PPA," lanjutnya.

Menurut Anton, keempat tersangka ini yang melatih fisik korban. Namun karena tak memahami standar, keempat tersangka melatih dengan cara menganiaya korban sehingga korban meninggal.

"Saat latihan, diduga keempat tersangka tidak memahami standar melatih sehingga bisa menyebabkan kecelakaan fatal," tandas Anton.

Seorang anak usia 15 tahun di Lamongan meninggal usai mengikuti latihan pencak silat. Korban yakni Miqdat Rafa Dafiqi asal Desa Tugu, Mantup. Korban diketahui berlatih silat bersama teman-temannya di halaman SD Negeri setempat pada Kamis (1/12) dini hari.

Saat itu, korban bersama temannya melakukan pemanasan yang dilanjutkan dengan latihan fisik. Tak lama kemudian dilanjut dengan sabung atau latihan duel.

Saat itu, korban tiba-tiba mengeluh merasakan sakit di bagian perut dan dada pada saat latihan. Diduga, keluhan tersebut akibat tendangan fisik.

Mendapati keluhan itu, korban kemudian dibawa 4 temannya ke Puskesmas untuk mendapat perawatan. Ke-4 teman korban yang membawa ke Puskesmas itu adalah Fiki (19), RA (18), AR (16) dan MN (16).






Tulis Komentar