KILASRIAU.com, - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus kematian remaja usai latihan silat di Lamongan. Tiga tersangka diketahui merupakan senior korban dan seorang lainnya merupakan pelatih silat korban.
Keempat tersangka yakni F (19), AF (16) AR (16) dan MN (16). Keempat tersangka ini diduga yang telah melatih fisik korban saat latihan silat.
"Satu tersangka sudah ditahan," Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Jumat (2/12/2022).
Sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur, kini ditangani di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
"Untuk 3 tersangka yang masih anak-anak kasusnya ditangani Unit PPA," lanjutnya.