Pria di Tebet Terancam di Penjara Usai Tampar 3 Orang Anak di Musolla

KILASRIAU.com, - Kasus penganiayaan terhadap tiga anak di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), oleh pria inisial F (51) terus dikembangkan. F kini menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara.


Sebagai informasi, dalam rekaman video yang beredar, terlihat pelaku bercelana pendek tiba-tiba memasuki musala dan menghampiri tiga anak kecil. Pelaku tersebut kemudian menampari ketiga bocah itu.

Di dalam musala saat itu tampak dua laki-laki dewasa. Seorang laki-laki berpakaian putih terlihat meminta pelaku menghentikan perbuatannya, tetapi tak dihiraukan pelaku.


Tak cukup sampai di situ, pelaku juga mengeplak para korban dengan sandal. Dua korban terlihat sampai terjungkal karena dikeplak pelaku.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan musala. Sedangkan laki-laki berpakaian putih itu menenangkan ketiga bocah tersebut.


detikcom memperoleh informasi bahwa pria berbaju putih itu adalah marbut musala bernama Irin. Menurut nenek salah satu korban, Lismeti, marbut tersebut mengiming-iming korban dengan uang setelah pelaku menganiaya para korban.

"Bukan ancam sih, cuma bilang aja gitu. 'Nggak usah bilang-bilang ke ayah ya', gitu. Ya udah dikasih duit tuh katanya anak-anak apa Rp 2.000 apa berapa tuh," kata Lismeti saat ditemui di kediamannya, Rabu (23/11).

Marbut Diperiksa
Marbut tersebut pun akan diperiksa polisi. "Diperiksa yang baju putih," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Nurma mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan terhadap marbut musala tersebut. Marbut musala itu turut diperiksa lantaran melihat langsung pemukulan tersebut.

"Diperiksa tapi nggak tahu kapannya, yang semalam itu dibawa si F dulu," ujar Nurma.

"Dia kan saksi, nggak mungkinlah nggak diperiksa," imbuhnya.

Motif Pelaku
Polisi juga menjelaskan motif F. F ternyata pelaku menganiaya karena anaknya dipukul oleh korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku F (51), motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak (korban) dikarenakan anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh para korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Irwandhy mengatakan F merasa kesal saat mendengar pengaduan dari anaknya tersebut. Kemudian, F mendatangi musala itu dan melakukan penganiayaan kepada tiga anak tersebut.

"Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban anak," ujarnya.


Dia berharap peristiwa ini menjadi edukasi dan peringatan bagi masyarakat. Menurutnya, ada batasan bersikap yang perlu diperhatikan terhadap anak yang dilindungi undang-undang.

"Ini merupakan edukasi bagi kita semua bahwa ada batasan dalam bersikap, terutama menghadapi anak yang notabene dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.

F Jadi Tersangka
Polisi pun meningkatkan status pria berinisial F (51), pelaku yang viral menganiaya 3 bocah di musala di Tebet, Jakarta Selatan. F kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini status pelaku sudah tersangka," kata Irwandhy.
 
Irwandhy belum menjelaskan secara detail terkait perkembangan kasus tersebut. Dia mengatakan F masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.






Tulis Komentar