Penyidik KPK Perpanjang FW Masa Tahanan Pelaku Suap Mantan Kepala BPN Riau

KILASRIAU.com, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW). Frank Wijaya yang merupakan tersangka penyuap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan tersangka Frank Wijaya dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan. Setidaknya, butuh waktu 40 hari lagi untuk penyidik mengumpulkan bukti tambahan.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka FW (Frank Wijaya) untuk 40 hari kedepan, terhitung kemarin 16 November 2022 sampai 25 Desember 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/11/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.






Tulis Komentar