Merah Putih Ditulis Kalimat Tauhid Diproses Hukum, Kenapa PKB Boleh?
JAKARTA, KILASRIAU.com - Bendera baru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jadi sorotan karena menggunakan latar merah putih. Bahkan Muhaimin Iskandar, sang ketum dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Saya juga terkejut tentang latar belakang merah putih dan ada logo PKB. Karena ini menjadi persoalan besar. Bendera merah putih adalah identitas negara kita, jati diri bangsa, dan itu ada undang-undangnya," kata Gurubesar Sosiologi, Prof Musni Umar dalam diskusi publik bertajuk ‘Polemik Merah Putih-Logo PKB’ di D’Hotel, Jakarta, Minggu (11/11/2018).
Rektor Universitas Ibnu Khaldun ini berpendapat, PKB telah memancing kekisruhan di tengah masyarakat dengan bendera barunya tersebut. Meski, lanjut dia, sah-sah saja PKB ingin menggunakan cara apapun untuk menggaet suara publik di Pemilu 2019, hendaknya elegan dan tidak mematik persoalan baru.
- Herman Terpilih Pimpin Golkar Inhil, Tekankan Loyalitas dan Kekompakan Kader
- Musda Golkar Inhil: Regenerasi Struktur, Game Changer Menuju Partai Pemenang
- AMPI Kabupaten Inhil: Musda Golkar DPD Golkar Inhil Momentum Regenerasi dan Konsolidasi
- Gerindra Targetkan Rahul Jadi Gubernur Riau di Pilkada 2029
- RBN Season Pertama NasDem Inhil Resmi Ditutup, Pelajar Didorong Jadi Penggerak Generasi Muda
"Tujuannya untuk menegaskan bahwa PKB bukan hanya partainya umat Nahdliyyin saja tapi sifatnya nasional. Walaupun begitu, tidak perlu sampai seperti itu apalagi hanya untuk mencari kemenangan Pemilu," tegasnya.
Ia pun membandingkan kasus serupa saat Aksi Bela Islam, beberapa waktu lalu di bilangan Gambir, Jakarta Pusat, di mana ada seseorang mengibarkan bendera Merah Putih yang terdapat gambar pedang lengkap dengan kalimat tauhid. Pengibaran bendera itu menjadi heboh dan pelakunya sampai diproses hukum.
"Ada latar belakang merah putih ditulis kalimat tauhid, terus kenapa PKB boleh sementara kalimat tauhid tidak boleh. Di satu sisi lain ada tujuan politik sementara sisi lain untuk perjuangan dakwah," pungkasnya.

Tulis Komentar