Edarkan Shabu, Tenaga Honorer di Kepri Dibekuk Polisi

KILASRIAU.com, - OT (33), seorang tenaga honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dibekuk polisi karena mengedarkan sabu di wilayah Kota Tanjungpinang.

OT ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Pelantar Datuk, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (9/11/2022).

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, OT telah lama menjual sabu. Biasanya OT menjual sabu berupa paket demgan nilai Rp 200.000 hingga Rp 400.000.

"Dia merupakan salah satu honorer di UPT Dinas di Pemprov Kepri. Dia ini pemain lama," kata AKP Efendi, Jum'at (11/11/2022).

Saat dibekuk polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu di dalam saku celana bagian depan milik OT.

Kepada polisi OT mengaku bahwa kedua paket sabu tersebut diperolehnya dari pria berinisial FN.

Dari hasil pengembangan, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap FN. Dari FN, polisi juga mengamankan dua paket narkoba jenis sabu.

Bukan hanya, polisi juga menangkap seorang pria berinisial FS (21) dan barang bukti 2,5 gram sabu dari hasil pengembangan pengakuan FN.

"FS mengaku mendapatkan barang itu dari JS. Jadi semua empat tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 3,5 gram sabu," tambah Efendi.

Efendi menjelaskan keempat tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dimana polisi juga menemukan timbangan digital, serta kantong kecil yang dihunakan untuk menjual sabu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.






Tulis Komentar