Begini Bentuk Kartu Nikah yang Segera Gantikan Buku Nikah
JAKARTA, KILASRIAU.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan kartu nikah akhir November 2018 dengan fungsi sama dengan buku nikah. Seperti apa bentuknya?
Berdasarkan foto dari Dirjen Binmas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, Minggu (11/11/2018), tampak kartu nikah tersebut berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan 'Kartu Nikah' di atasnya.
Kartu nikah tersebut berlatar warna hijau dengan banyak logo Kemenag yang dibuat transparan.
- Sudah 12 Jam Lebih Sumut Blackout, Bukti GM PLN UID Sumut Tidak Bisa Bekerja
- Blackout Berulang Sejak 2024 Bentuk Kejahatan Kemanusiaan, Pecat dan Tangkap Dirut PLN Darmawan Prasodjo!
- Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan
- PMT Layani Pelayaran Langsung Perdana CMA CGM dari Kuala Tanjung ke China Selatan
- Harga Pinang Muda Tembus Rp10 Ribu per Kilo, Harapan Baru Petani Inhil Mulai Bangkit
Kemudian di bagian tengah ada foto pria dan wanita. Lalu kemudian di bagian bawah ada kode QR yang bisa discan dan kemudian akan menampilkan data-data pasangan yang menikah tersebut.
"Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," tutur Amin.
"Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah," jelasnya.
Amin menambahkan, penerbitan kartu nikah akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta. Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan 'pensiun' pada 2020.
"Kita rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipakai," tutur Amin.

Tulis Komentar