Kartu Nikah Bakal Gantikan Buku Nikah untuk Suami-Istri

JAKARTA, KILASRIAU.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan kartu nikah yang fungsinya bisa menggantikan buku nikah yang dipakai selama ini. Kartu nikah ini bentuknya kira-kira sebesar dan setipis KTP.
Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin menyatakan, terbitan pertama kartu nikah akan dimulai pada akhir November 2018. Sementara, mereka akan yang menikah akan mendapat buku serta kartu nikah.
"Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah," kata Amin saat dihubungi, Minggu (11/11/2018).
- Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, "Berita Soal Klien Kami Kalah Bentuk Pembodohan Publik"
- Wujudkan Wisata Aman dan Nyaman: Program 'Lapor Aman Kota Tua' Resmi Disosialisasikan Pada Masyarakat
- Wamenag Romo Syafi’i Bahas Pembentukan Ditjen Pesantren dengan Wamen PAN-RB: Harapan Jadi Kado Hari Santri 2025
- Transformasi PLN Ala Darmawan Prasodjo Gagal, Blackout Terus Berulang, "Copot Darmo!"
- Ketua PWO Lapor Bareskrim, "Sabar Bos, Jangan Panik, Uji Materil Masih Bergulir di PN Medan"
Dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah.
"Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," jelas Amin.
Amin menjelasakan, penerbitan kartu nikah akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta. Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan 'pensiun' pada 2020.
"Kita rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipakai," tutur Amin.
Tulis Komentar