Teridentifikasi Beberapa Tempat Penampungan Emas Ilegal, Si Kukut: Selagi Ada penadahnya di Sini, Pekerja PETI Tidak Akan Pernah Usai
LOGAS, KUANSING - Praktik penambangan Galian B jenis emas terpantau semakin merajalela di sejumlah titik di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sejak beberapa waktu terakhir.
Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi tidak terlepas dari peran serta pemurnian emas atau cukong-cukong yang menampung hasil dari tambang ilegal tersebut.
Proses pembakaran emas ilegal yang dilakukan para Mafia Penadah emas ilegal ini semakin merajalela dan terkesan aman-aman saja tanpa merasa takut dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukannya. Diduga hal ini tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
- Polsek Kuantan Mudik Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Dipucuk Rantau
- Masih Suasana Lebaran Tim Mata Elang Kembali Ringkus Terduga Bandar Sabu Dikecamatan Benai
- Polres Inhil Gelar Press Rilis Dugaan Kasus Pembegalan di Tembilahan Hulu
- Polsek Tembilahan Hulu Kembali Amankan Terduga Begal yang Meresahkan Masyarakat
- Saat Lakukan Patroli, Tim Polsek Tembilahan Hulu Amankan 3 Diduga Begal Yang Meresahkan Masyarakat
Dari hasil pantauan wartawan di lapangan, Rabu (02/11/2022 ) malam sekira pukul 20.00 WIB di Desa Logas , Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, ada ditemukan 4 (empat) tempat penampung emas hasil tambang Ilegal, yang keempat lokasi tersebut tidak jauh dari Jalan Raya Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru
Salah Seorang pekerja PETI, katakanlah namanya si "Badu", yang menjual barang ilegalnya ke tempat penadahan ini menyebutkan bahwa tempat penampungan hasil penambangan ilegalnya ini telah lama beroperasi.
Dikatakan Badu lagi, dirinya juga telah lama menjual hasil penambangan ilegalnya kepenampung emas di desa Logas tersebut. Diketahui dari keterangan si Badu, pemilik dari penampungan serta pemurnian emas ilegal tersebut berinisial N dan ada tiga penampung emas ilegal lainnya.
"Iya bg, penampung emas di sini ada 4 orang, sepengetahuan saya ini tempatnya inisial N, dan keberadaan penampung emas ilegal ini sudah lama beraktivitas di sini, tanpa sekalipun kena Razia," begitu kata si Badu.
Demikian juga dikatakan masyarakat setempat, katakanlah nama si "Kukut". Dikatakan si Kukut, bahwa pemilik penampung emas ilegal tersebut berinisial N yang juga bukan asli masyarakat Logas.
"Kita semua tahu bagaimana dampak dari PETI itu bang, tapi bagaimana PETI itu bisa habis..? Selagi ada penampungnya disini, tidak akan pernah usai," kata si Kukut menerangkan, pada Rabu (02/11/2022) malam di salah satu warung Kopi di desa Logas tersebut.
"Jika penampungnya tidak ada, tidak mungkin para penambang beroperasi lagi kan," Kata teman si Kukut kepada Wartawan sembari menyeruput Kopi hitam yang ketika itu juga ikut ngumpul di warung Kopi bersama si Kukut.
Si Kukut juga menyampaikan bahwa setiap sore hingga malam ramai para penambang ilegal mengunjungi tempat N tersebut, untuk melakukan transaksi jual beli emas ilegal dimaksud.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum khususnya Polsek Singingi dan Kapolres Kuansing agar menindak tegas pelaku penampung emas di desa Logas tersebut.
Padahal kata si Kukut, "Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi 12 atensi penanganan kasus yang salah satunya ialah soal ilegal mining (permasalahan tambang ilegal serta turunannya) yang wajib digiatkan oleh jajaran Polres se-Riau," kata siKukut membeberkan
"Bahkan Kapolda juga mengatensikan permasalahan PETI di Kuansing yang terus marak. Kapolda meminta kepada Polres Kuansing untuk menindak tegas pelaku PETI termasuk para penampung emas ilegal ini. Tapi......, Yah begitulah...," demikian kata si Kukut sembari mengembangkan telapak tangan dan mengangkat bahunya seolah-olah mengerti dengan kondisi ini.(*)
Tulis Komentar