LOGAS, KUANSING - Praktik penambangan Galian B jenis emas terpantau semakin merajalela di sejumlah titik di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sejak beberapa waktu terakhir.
Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi tidak terlepas dari peran serta pemurnian emas atau cukong-cukong yang menampung hasil dari tambang ilegal tersebut.
Proses pembakaran emas ilegal yang dilakukan para Mafia Penadah emas ilegal ini semakin merajalela dan terkesan aman-aman saja tanpa merasa takut dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukannya. Diduga hal ini tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari hasil pantauan wartawan di lapangan, Rabu (02/11/2022 ) malam sekira pukul 20.00 WIB di Desa Logas , Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, ada ditemukan 4 (empat) tempat penampung emas hasil tambang Ilegal, yang keempat lokasi tersebut tidak jauh dari Jalan Raya Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru
Salah Seorang pekerja PETI, katakanlah namanya si "Badu", yang menjual barang ilegalnya ke tempat penadahan ini menyebutkan bahwa tempat penampungan hasil penambangan ilegalnya ini telah lama beroperasi.