Suap PLTU Riau-1
Eni Saragih Segera Disidang Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
JAKARTA, KILASRIAU.comIAU.com - Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Saragih akan segera disidang. Berkas perkara Eni sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan, ya nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya dalam persidangan, ya kita tunggu saja nanti," kata Eni saat keluar dari gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
Eni juga optimistis permohonan menjadi justice collaborator (JC) akan terkabul di persidangan. Dia berjanji akan bersikap kooperatif selama persidangan nanti.
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
- DPRD Inhil Gelar Paripurna Istimewa Milad ke-61, Iwan Taruna: "Syukuri Anugerah, Bangkitkan Marwah"
- Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
- ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
- Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO
"Ya pokoknya insyaallah, pokoknya saya kita sudah berjanji untuk kooperatif dan di persidangan pun saya berjanji untuk kooperatif. Alat-alat bukti itulah nanti yang akan membuktikan dalam persidangan," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Johanes B Kotjo. Eni diduga menerima duit sekitar Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1
Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.

Tulis Komentar