Suap PLTU Riau-1
Eni Saragih Segera Disidang Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
JAKARTA, KILASRIAU.comIAU.com - Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Saragih akan segera disidang. Berkas perkara Eni sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan, ya nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya dalam persidangan, ya kita tunggu saja nanti," kata Eni saat keluar dari gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
Eni juga optimistis permohonan menjadi justice collaborator (JC) akan terkabul di persidangan. Dia berjanji akan bersikap kooperatif selama persidangan nanti.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
"Ya pokoknya insyaallah, pokoknya saya kita sudah berjanji untuk kooperatif dan di persidangan pun saya berjanji untuk kooperatif. Alat-alat bukti itulah nanti yang akan membuktikan dalam persidangan," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Johanes B Kotjo. Eni diduga menerima duit sekitar Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1
Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.

Tulis Komentar