Guru Honorer di Kaltim Ditangkap Polisi Karena Diduga Mencabuli Muridnya

ilustrasi.




Kilasriau.com - Seorang oknum guru honorer di Kabupaten Paser, Kalimatan Timur, berinisial FA (19), ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga mencabuli muridnya berinisial TN (12).

Kasat reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban. 

Petugas yang mendapat laporan itu, sambungnya, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap di rumahnya pada 10 Oktober 2022 lalu.

“Pelaku sudah diamankan tanpa perlawanan dan sudah mengakui perbuatannya," Katanya, Rabu (19/10/2022).

Ia menceritakan, pelecehan tersebut terjadi pada akhir Agustus lalu, saat jam istirahat sekolah sekitar pukul 11.30 Wita 

Saat itu, kata dia, korban yang sedang berjalan sendiri melewati lorong sekolah dipanggil oleh tersangka.

“Dengan bujuk rayu tersangka melakukan tindakan tak senonoh atau tindakan cabul di ruang kelas, antara lain dengan mencium kening, pipi, memeluk, dan tindakan berulang dengan memegang dada korban,” ujarnya.

Modus yang dilakukan pelaku yakni mengiming-imingi menjanjikan akan memberi nilai yang bagus untuk korban agar menuruti kemauan tersangka. 

"Kami medapatkan informasi ada satu korban lagi namun sudah lulus," ungkapnya. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa miniset biru, dan lembar baju atasan seragam pramuka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Karena tersangka seorang guru atau pendidik, hukuman bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Modus yang dilakukan pelaku yakni mengiming-imingi menjanjikan akan memberi nilai yang bagus untuk korban agar menuruti kemauan tersangka. 

"Modusnya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, pihaknya masih akan mendalami apakah ada korban lain dari pelaku. 

"Kami medapatkan informasi ada satu korban lagi namun sudah lulus," ungkapnya. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa miniset biru, dan lembar baju atasan seragam pramuka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Karena tersangka seorang guru atau pendidik, hukuman bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.






Tulis Komentar