Karena Terdesak untuk Menebus Sepeda Motor yang Digadai, Seorang Pemuda Nekat Lakukan Pembunuhan

Foto:Konferensi pers Pihak Polres Kuansing Terkait Penangkapan 3 Pelaku Curas Hingga Peristiwa Pembunuhan di Pangean.

TELUK KUANTAN - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Linter Sihaloho, gelar Konferensi pers di hadapan puluhan media di lobi Mapolres Kuansing pada Jumat (07/10/2022), terkait terjadinya peristiwa pembunuhan ibu dan anak di dusun Penghijauan, desa Pasar Baru, kecamatan Pangean, beberapa waktu lalu. Kapolres menyebutkan bahwa motif pelaku adalah pencurian dengan kekerasan. 

Konferensi pers yang digelar Kapolres Kuansing ini, setelah menghentikan dan berhasil mengakhiri petualangan pelaku RS (29) dalam pelariannya, yang hingga akhirnya RS di rumah keluarganya sendiri di desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, kabupaten Kuansing, pada Kamis (06/10/2022) berhasil diringkus pihak kepolisian. 

Dimana, peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat Kuansing, atas ditemukannya anak dan ibu yang bersimbah darah dengan luka di tubuh, ternyata RS lah yang merupakan penyebab tewasnya Suryani dan Hasnah (anak dan ibu) ini.

Diketahui sebelumnya, warga dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kuansing, pada Selasa 27 September 2022 yang lalu, sekira pukul 18.30 WIB, dihebohkan dengan ditemukannya dua warga  yang tewas di dalam rumah dengan posisi berpelukan bersimbah darah. Kedua korban itu bernama  Suryani (27) dan Hasnah (60) yang merupakan seorang anak dan ibu.

Atas peristiwa itu, pihak kepolisian pun menduga bahwa ibu dan anak ini menjadi korban perampokan, sebab dugaan ini timbul karena adanya sejumlah barang-barang korban yang hilang. Seperti, 1 unit sepeda motor Beat warna pink kombinasi hitam BM 2548 XW, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, dan sejumlah perhiasan. Sementara itu, Kampak yang berlumur darah juga ditemukan tak jauh dari korban. 

Dalam Konferensi pers disampaikan Kapolres bahwa, pelaku RS pada Senin 26 September yang lalu, malam harinya memang berencana datang ke rumah korban untuk meminjam uang. Namun, pelaku mengurungkan niatnya yang semula untuk meminjam uang karena dirinya ingin menebus sepeda motor miliknya yang sempat digadaikan.

Dari keyakinannya tidak jadi melakukan pinjaman kepada si korban, lalu muncul niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku dengan diantarkan NS alias N ke tempat kediaman Suryani, menunggu hingga saatnya tepat untuk melakukan aksinya. Pada saat malam sudah larut, ketika kedua korban sudah tertidur dengan kondisi gelap, pelaku pun melancarkan aksinya dengan cara masuk lewat jendela.

''Pelaku masuk lewat jendela. Kedua korban saat itu sudah tertidur dengan keadaan lampu mati. Kedua korban tertidur di dekat ruang tamu,'' begitu AKBP Rendra mengatakan.

RS pun masuk dengan mengendap-endap mendekati korban. Dengan tanpa berfikir panjang, pelaku pun mencoba mengambil gelang yang masih melekat di tangan korban Suryani. Karena merasa ada yang aneh dengan tangannya, Suryani terbangun kaget dan terkejut hingga terperanjat lalu berteriak karena melihat ada orang di hadapannya dalam kondisi gelap.

Disebabkan korban sempat berteriak, pelaku jadi kalap dan langsung lari ke dapur. Kemudian pada saat di dapur, pelaku melihat ada kampak yang tergeletak dan diraihnya kampak itu. Dengan menggunakan kampak tersebut, pelaku RS menghabisi korban Suryani dan Hasnah dengan membabi buta hingga menyebabkan kedua korban tewas di tempat dengan bersimbah darah.

Pelaku sempat berdiam dan memperhatikan kedua korbannya, usai memastikan kedua korban sudah tak bergerak lagi, pelaku langsung melucuti semua perhiasan yang melekat di badan kedua korban. 

Tidak hanya sampai di situ, sepeda motor dan 4 unit handphone dilarikan pelaku, bahkan uang yang ada di bawah kasur senilai Rp 6 juta juga raib disikatnya.

Dengan barang-barang yang berhasil dirampasnya dari kedua korban, pelaku langsung kabur untuk menukarkan atau menjadikan barang-barang tersebut dengan uang.

Dikatakan Kapolres, diketahui juga pelaku nekat melakukan hal itu karena terdesak untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan pelaku kepada temannya beberapa waktu sebelum kejadian.

”Pelaku RS awalnya berniat mau menemui korban untuk meminjam uang kepada korban Suryani, tetapi pelaku RS berubah pikirian. Ia nekat untuk melakukan tindakan pencurian dikarenakan pelaku RS ingin menebus sepeda motornya yang telah di gadaikan kepada temannya. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah NS alias N di desa Sako, Kecamatan Pangean dan mengatakan kepada NS alias N bahwa dirinya ingin melakukan pencurian, dan selanjutnya diantarkan oleh NS ke tempat yang akan dilakukan pencurian setelah NS alias N mengantar pelaku RS, NS alias N kembali ke rumahnya,” kata Kapolres membeberkan.

”Selanjutnya Pelaku mendatangi Rumah Sdri NS alias N dan memberitahu bahwa pelaku sudah melakukan pencurian, tetapi tidak memberitahukan telah melakukan pembunuhan terhadap korban kepada NS alias N dan Sdr AF alias P, setelah itu AF alias P menyuruh pelaku untuk membuang sepeda motor korban agar tidak diketahui oleh orang,” ungkap Kapolres.

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, menyampaikan “dari kasus ini barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit honda Beat putih merah (punya pelaku), 1 (satu) unit honda Beat pink hitam (punya Korban),1 (satu) bilah kapak, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna putih, 1 (satu) helai seprei, 2 (dua) helai baju Daster milik korban, 1 (satu) buah anting, 1 buah cincin (satu) buah,1 (satu) buah tas warna hijau ,1 (satu) buah dompet,1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu,1 (satu) helai sarung warna biru motif bunga-bunga ,1 (satu) helai sarung kotak-kotak ,1 (satu) helai selimut warna merah” beber AKP Linter.

Ditambahkan AKP Linter, “pelaku RS patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 338 jo 365 ayat (3) ,(2) KUHP Dan Sdri NS Als N Pasal 55, 56 KUHP dan untuk AF alias P pasal 480 dan atau 221 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, menegaskan.(*)






Tulis Komentar