Disaat Istri Bekerja, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil 6 Bulan

ilustrasi.


Kilasriau.com - Seorang ayah berulang kali menyetubuhi anak kandung berusia 16 tahun yang kini hamil 6 bulan. Perbuatan bejat tersebut dilakukan dengan dalih pelaku kerap ditinggal istri bekerja hingga melampiaskan hasratnya kepada anak gadisnya.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, pelaku berinisial MP (43) ditangkap berdasarkan laporan keluarga. Dia merupakan warga asal Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

"Kami mendapat laporan dari ibu kandung, anaknya sudah hamil. Ternyata dihamili ayah kandung," ujar Kapolres saat jumpa pers, Jumat (7/10/2022).

Hasil pemeriksaan terungkap, korban dipaksa untuk melayani birahi sang ayah dalam kamarnya. Aksi bejat ini sudah terjadi empat kali sejak April hingga Agustus 2022.

Begitu mengetahui sang anak hamil, pelaku MP langsung melarikan diri ke Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tidak menunggu waktu lama, tim Petir Polres Bungo bergerak cepat menuju lokasi pelarian dan menangkapnya yang ketika itu coba melawan petugas..

“Karena pelaku berusaha kabur, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan menggunakan timah panas," katanya.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban  muntah-muntah lalu sang ibu membawanya ke dokter untuk diperiksa. Ketika itu diketahui korban sedang hamil. Saat ditanya siapa yang menghamilinya, korban menyebut pelaku sang ayah.

Sementara pelaku MP saat ditanya mengaku tega menyetubuhi sang anak kandung lantaran istrinya jarang di rumah. Sang istri diketahui sering bekerja di Pos simpang TKA.

"Istri saya jarang di rumah. Makanya saya lampiaskan kepada anak. Lagian saat malam itu saya juga sedang mabuk habis minum dan juga sering nonton film porno," ucap pelaku MP.

Saat ini, MP sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo. Dia diancam dengan Pasal 82 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.






Tulis Komentar