Masuk Jalan Dalam Kota, Polantas Tak Tilang Truk Nabrak Fasilitas Umum

Satu unit mobil truk kontainer yang melintasi jalan Dalam Kota menabrak pembatas jalan jalur dua yang berada beberapa puluh meter dari Kantor Camat Tualang

Kilasriau.com - Satu unit mobil truk kontainer yang melintasi jalan Dalam Kota menabrak pembatas jalan jalur dua yang berada beberapa puluh meter dari Kantor Camat Tualang, Kamis 29 September 2022.

Diduga, kejadian disebabkan oleh sopir yang mengantuk saat mengendarai truk. Mobil truk kontainer dengan Nompol BM 9649 AS memanjat pembatas jalan dan baru terhenti setelah menabrak tiang lampu jalan/kota.

Meski sudah terdapat plang peringatan bahwa mobil truk dilarang masuk jalan dalam kota dan juga sering diberitakan berbagai media, namun aksi sopir truk bandel masih sering berlangsung baik itu disiang hari maupun malam hari.

Saat dikonfirmasi, Panit Lantas Polsek Tualang yang kala itu usai menemui pihak mobil truk kontainer mengatakan bahwa truk kontainer BM 9649 AS yang menabrak pembatas jalan tidak dilakukan penilangan sebab yang terjadi kecelakaan tunggal dan tidak menyebabkan korban jiwa.

"Supir mengantuk terjadi laka tunggal, tidak kita tilang karena tidak ada korban jiwa. SIM  atau surat-surat mereka lengkap," terang Iptu Ramadhan, Jum'at (30/09/2022).

Tambahnya, mobil truk yang menabrak pembatas jalan jalur dua yang berada di KM 9 Kecamatan Tualang saat ini ditempatkan (diamankan) di lokasi dalam pabrik PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang. Mobil truk bisa dilepaskan apabila pihak transportasi sudah menyelesaikan segala administrasi.

"Sudah kita amankan, mereka harus lakukan perbaikan infrastruktur yang rusak, selesaikan semua administrasi baru boleh pergi," kata Ramadhan.

Menurut informasi yang didapat kejadian tersebut terjadi hari Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 04.00 wib dini hari.






Tulis Komentar