53 Calon Pekerja Migran Ilegal Yang Diberangkatkan Ke Malaysia Berhasil Diamankan Polsek Bengkalis
Kilasriau.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mengamankan sedikitnya 43 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) untuk diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon pekerja migran ilegal (PMI) di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (27/9/22) sekitar pukul 08.50 WIB.
Selain mengamankan puluhan calon PMI tersebut, polisi juga menangkap seorang terduga pelaku yang bertanggungjawab, yakni ED (22), beralamat di Desa Selinsing Kota Dumai.
- Di Forum UN CSW68, Prita Kemal Gani Tekankan Pendidikan Entaskan Kemiskinan
- Menuju Tembilahan Green Energy, PLN NP Services Laksanakan Go Live Komersial Cofiring Biomassa untuk PLTU Tembilahan
- Merah Putih Berkibar di Natuna, Upacara 17-an di Lanud RSA Berlangsung Khidmat
- Imigrasi Tembilahan Akan Segera Terbitkan Paspor Elektronik Dalam Waktu Dekat
- BRGM bersama TNI AU Lanud RSA Menyelenggarakan Sekolah Lapangan Masyarakat Mangrove di Natuna
Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, S.I.K membenarkan diamankannya puluhan calon PMI ke Malaysia serta diringkusnya seorang tersangka yang bertanggungjawab itu.
"Satu orang yang diduga pelaku yang melakukan penampungan atau perekrutan dan pemberangkatan WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan WNI 10 orang ke Malaysia melalui jalur laut," ungkap AKP Reza, Selasa (27/9/22) malam.
Ditambahkan AKP Reza, sebelum terungkap, pada Selasa (27/9/22) sekitar pukul 08.50 WIB anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan WNI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung Leban.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, calon pekerja itu menyebutkan, bahwa yang menampung mereka adalah tersangka ED. Dan ED berhasil diamankan di Pelintung.
Petugas juga menemukan barang bukti, berupa dua unit HP, dan 43 lembar foto copy paspor WNA Bangladesh.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI Nomor 21/ 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 120 ayat (1) UU Negara RI Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian.
Puluhan calon tenaga migran ke Malaysia itu, selanjutnya diamankan di Markas Polres Bengkalis untuk menunggu langkah lebih lanjut.
Tulis Komentar