Terkait Penolakan Pj Kades dan Penyegelan Kantor Kepala Desa Serosah
Ketua LAMR Kuansing Tanggapi Kejanggalan Surat Yang Ditandatangani Datuk-datuk
TELUK KUANTAN - Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi tanggapi kejanggalan surat yang ditujukan kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terkait penolakan terhadap Penjabat (Pj) Kepala Desa Serosah beberapa waktu lalu.

Kontroversi yang terjadi terkait penolakan Pj Kades Serosah oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak dan Pemuda desa Serosah hingga melakukan penyegelan kantor Kepala Desa menjadi sorotan Publik, dan menjadi perbincangan di kalangan Pemerintah dan Tokoh-tokoh Kuansing.
- Soal Transparansi Penggunaan Anggaran OPD di Inhil, PW-MOI Inhil Kembali Tegaskan Komitmen Organisasinya
- Polsek Tempuling Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam dan Santuni Anak Yatim
- KOMNAS PA Riau Dukung Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS Tentang Pembatasan Anak Dalam Mengakses Jejaring Media Sosial
- Kodim 0314/Inhil Gelar Korps Raport, Tiga Personel Resmi Pindah Satuan
- Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar
Dalam pemberitaan yang dilansir dari beberapa media online, Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Selain itu, Pj Kades Serosah, Nofriadi Habi Putra juga sudah memberikan jawaban terkait hal dan permasalahan yang timbul di desanya.
Kali ini, Ketua LAMR Kuansing, Datuk Seri Pebri Mahmud juga mengomentari kontroversi yang terjadi di desa Serosah terlebih melihat isi surat yang ditujukan ke Bupati Kuansing oleh Ninik Mamak Serosah itu.
Datuk Seri Pebri menilai, surat yang ditujukan kepada Bupati Kuansing terhadap penolakan Pj Kades tersebut ada kejanggalan di dalam isi surat yang dibuat pada 10 September 2022, yang ditandatangani para Datuk-datuk desa Serosah itu.

Dimana dalam surat itu, lembar ke 2, ninik mamak menyampaikan kepada Bupati agar memberikan pertimbangan untuk mengganti Pj Kades Serosah, Nofriadi Habi Putra dengan Nurmaizal, AMd.
Namun di lembar ke 3 dalam isi surat dimaksud, dikatakan bahwa yang layak menjadi Pj Kades Serosah adalah Yunarti Dewi Ramlan.
Menurut Datuk Seri Pebri Mahmud, terkait surat yang ditujukan kepada Bupati Kuansing oleh Ninik Mamak Serosah itu, sah sah saja. Namun, kata Datuk Seri Pebri melanjutkan, perilaku penyegelan kantor Desa itu yang kurang tepat.

"Sah saja kalau keberatan...", begitu kata Datuk Seri Pebri Mahmud pada Selasa (27/09/2022) pagi, di Teluk Kuantan .
"Tapi perbuatan menyegel kantor desa, itu yang kurang tepat," imbuhnya.
Datuk Seri Pebri Mahmud menyampaikan, dengan kejadian seperti ini, agar Ninik Mamak dan Pj Kades menyelesaikan perkara konflik ini secara baik-baik.

"Selesaikan secara baik, selesaikan secara Adat," demikian kata Ketua LAMR Kuansing, Datuk Seri Pebri Mahmud menyampaikan. (*)


Tulis Komentar