Pelaku Curat di Rumbai Berhasil Diamankan Polisi
Kilasriau.com - Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Rabu (20/09/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK SH, MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy SH SIK, menyebutkan pada tanggal (20/09) lalu telah diamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
- Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
"Salah satu Tersangka yang berhasil diamankan ialah DY (46), di salah satu warnet Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru," jelasnya.
Kapolsek mengatakan pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Laporan Polisi Nomor : LP /168/ IX / 2022,/ Resta Pku/Sek Rumbai Pesisir, pada hari Minggu, 18 September 2022 pukul 17.54 wib.
"Pada hari Selasa 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib anggota Reskrim Polsek Rumbai Pesisir mendapat informasi keberadaan satu pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berada di salah satu warnet di Jalan Khayangan, Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek Pekanbaru.
Tidak menunggu waktu lama, Sekitar satu jam kemudian tepatnya jam 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA Rahmat Saupani langsung melakukan penangkapan terhadap (DY) yang saat itu sedang duduk-duduk didalam warnet tanpa ada perlawanan.
"Anggota Reskrim langsung membawa diduga pelaku ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses penyidikan," katanya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan pengakuan tersangka DY sewaktu melakukan pencurian tersebut bersama rekannya. UCOK yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, barang-barang hasil curian tersebut sebagian ada pada DPO Ucok dan sebagian ada pada Tersangka, berupa 1 (satu) buah tangga, alumunium, gerobak dan tabung gas elpiji 12 kg.
"Terhadap pelaku juga dilakukan tes urine didapat hasil urine Positif/(+) mengandung Ampemetamine. Saat ini pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna dilakukan proses lebih lanjut," tutup Kapolsek.


Tulis Komentar