Polres Bangka Selatan Berhasil Tangkap Dua Orang Buruh Usai Mencuri di Tiga Lokasi

RA dan JS saat digiring ke Mapolres Bangka Selatan. (INews.id)


Kilasriau.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap dua orang buruh harian berinisial RA (38) dan JS (34). Mereka diamankan usai mencuri di tiga lokasi di daerah itu.

RA dan JS melakukan aksi pencurian tersebut  bersama empat orang rekannya yang saat ini masih buron. Pencurian itu dilakukan mereka di Kecamatan Toboali dan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan salah satu korban pencurian.

“Korban telah kehilangan satu buah lemari jam jati dan satu buah lemari kaca warna putih senilai Rp8 juta," katanya, Selasa (20/9/2022).

Mendapat laporan tersebut, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pelaku.

"Polisi kemudian langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap keduanya di salah satu kebun di Desa Pasir Putih Tukak Sadai pada Sabtu (17/9/2022) lalu," ucapnya.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. RA berperan sebagai pencuri dan JS berperan sebagai penjual barang hasil curian.

"Pelaku mengaku telah mencuri di tiga lokasi, yaitu di Desa Gadung, di sebuah bengkel di Jalan Air Benar Toboali dan di Tambak Udang di Desa Sadai Tukak Sadai," ujar AKP Chandra.

Dia mengatakan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Desa Gadung, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah lemari jam kayu jati, 11 buah jeriken dan satu unit mobil Avanza warna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kemudian dari TKP kedua di salah satu Bengkel di Jalan Air Benar Toboali, polisi mengamankan barang bukti satu unit mesin kompresor dan satu set kunci sepeda motor,” tuturnya.

Sedangkan di TKP ketiga, kata dia, di tambak udang Desa Sadai polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji mesin kayu dan satu buah speaker.

"Untuk pelaku pencurian akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan untuk penadah akan kami jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," katanya.






Tulis Komentar