Tak Terima Diceraikan, Suami di Sumut bacok Mantan Istrinya

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji memaparkan tersangka penganiayaan, Selasa (20/9/2022). (INews.id)

 

Kilasriau.com - Pria yang membacok wajah mantan istrinya di pinggir jalan Lapangan Peston, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap. Dia terancam hukuman penjara selama 14 tahun atas perbuatannya.

Pelaku yakni berinisial ST (51). Dia membacok wajah mantan istrinya DD (49) hingga terluka berat dan mendapat perawatan intensif. 

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, sehari sebelum peristiwa penganiayaan, pelaku ST warga Dusun I Gang Makmur Desa Dagang Kerawan sudah merencanakan untuk membunuh korban. Dia bahkan menyiapkan sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping berwarna hitam. 

"Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai penjaga sekolah. Dia sudah menyiapkan parang untuk membunuh korban," ujar Irsan saat konferensi pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Selasa (20/9/2022).

Setelah merencanakan aksinya, pelaku bertemu dengan korban di Simpang Tiga Kantor Pos Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, korban baru pulang belanja dari pasar. Pelaku mengikuti korban sampai di pinggir jalan Lapangan Bola Peston.

Saat di TKP, dia menendang motor korban. Karena tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit.

Selanjutnya pelaku turun dari motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas. Dia langsung membacok ke arah kepala korban hingga masuk parit.

"Total pelaku membacok korban ke arah wajahnya sebanyak 8 kali," kata Kapolres.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban. Sementara untuk motif penganiayaan, diduga lantaran pelaku tidak terima dicerai mantan istrinya.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara," ucapnya.






Tulis Komentar