Kilasriau.com - Pria yang membacok wajah mantan istrinya di pinggir jalan Lapangan Peston, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap. Dia terancam hukuman penjara selama 14 tahun atas perbuatannya.
Pelaku yakni berinisial ST (51). Dia membacok wajah mantan istrinya DD (49) hingga terluka berat dan mendapat perawatan intensif.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, sehari sebelum peristiwa penganiayaan, pelaku ST warga Dusun I Gang Makmur Desa Dagang Kerawan sudah merencanakan untuk membunuh korban. Dia bahkan menyiapkan sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping berwarna hitam.
"Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai penjaga sekolah. Dia sudah menyiapkan parang untuk membunuh korban," ujar Irsan saat konferensi pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Selasa (20/9/2022).