Bea Cukai Malang Amankan 15.600 Bungkus Rokok Ilegal
Kilasriau.com - Tim intelijen Bea Cukai Tipe Madya Malang mengejar sebuah truk mencurigakan di Jalan Raya Gribig, Kecamatan kedungkandang, Kota Malang.
Dalam operasi itu, tim Bea Cukai menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal dari truk tersebut.
- Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
- Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri
- Pelabuhan Lhokseumawe, Kini Memegang Peranan Strategis Sebagai Hub Energi Nasional
- Prestasi Gemilang, Puteri Keritang Tembus Paskibraka Nasional
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
Menurut Kepala kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, tim intelijen dan tim penindakan menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 15.600 bungkus atau 305.600 batang.
"Kami mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) sebanyak 15.600 bungkus," kata Gunawan dikutip JPNN Jatim dari Antara, Jumat (16/9).
Operasi itu berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah mobil dari wilayah Kota Malang.
Tim intelijen dan penindakan Bea Cukai lantas melakukan penyisiran dan mengejar sebuah kendaraan yang dicurigai di Jalan Raya Gribig, Kecamatan kedungkandang, Kota Malang pada 14 September 2022.
"Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut, lalu petugas menunjukkan surat perintah dan melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Gunawan menyebut rokok ilegal itu membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 183,4 juta dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 348,4 juta.
"Tim kami membawa pengemudi, sarana pengangkut, dan barang berupa rokok ilegal itu untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap dia.

Tulis Komentar