Polda Maluku Utara Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kantong Miras Tradisional Dari Manado

ilustrasi, (sumber foto : Detik.com)

 


Kilasriau.com - Direktorat Ditsabhara Polda Maluku Utara (Malut)  menggagalkan penyelundupan ratusan kantong miras tradisional dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Miras itu dikirimkan menggunakan kapal feri.

Alhasil, polisi menangkap seorang pemuda berinisial PH alias Philips (28) yang diduga sebagai penyuplai minuman keras.


Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil membenarkan temuan tersebut. Dia menyebut, ratusan kantong miras itu rencannya akan diselundupkan pelaku ke Halmahera Tengah melalui Ternate.

"Sehingga, dengan barang bukti dan pelaku berhasil diamankan ini akan proses lanjut, sesuai peraturan yang berlaku," ujar Michael, Minggu (18/9/2022).

Michael mengatakan, razia peredaran minuman keras tradisional ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2004 yang melarang seluruh peredaran minuman beralkohol masuk ke daerah tersebut.


Oleh karena itu, dalam razia itu, petugas berhasil menemukan barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Kantor Mako Sabhara untuk diproses lebih lanjut.


Dia menjelaskan, pelaku Philips datang ke Toloko menggunakan sepeda motor tipe Yamaha jenis Fino dengan nomor polisi DG 5818 ON untuk menjemput penyelundupan minuman keras.

Pelaku Philips ditangkap ketika Subditgasum Samapta Polda Malut yang dipimpin oleh Kanit II Iptu Zulkifli Machmud melakukan razia rutin di wilayah hukum Kota Ternate.

Saat razia rutin itu, anggota melihat Philips yang mengendarai sepeda motor serta membawa sebuah kantong plastik besar yang diduga barang haram.


Untuk memastikan barang yang dibawa tersebut, anggota lalu menghentikan Philips dan dilakukan pengecekan isi dari dalam barang bawaannya. 

Benar saja, setelah dibuka, anggota menemukan 73 kantong plastik berisi minuman keras siap edar dan pelaku Philips bersama barang bukti lalu diamankan ke Mako Ditsabhara Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan.






Tulis Komentar