Dua Anggota Polisi Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Obat-obatan Terlarang, Polda Jawa Barat Lakukan Pemberhentian Secara Tidak Hormat

Polda Jabar PTDH terhadap Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia yang terlibat penyalahgunaan narkotika (sumber foto: SINDOnews.com)

 

Kilasriau.com - Polda Jawa Barat melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ( narkoba ).

PTDH dilakukan sejalan dengan perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.


PTDH terhadap Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi itu dilakukan setelah keduanya menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022) kemarin.

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar , Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R Bimo Moerdana memutuskan melakukan PTDH terhadap keduanya.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana menyatakan, akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.

"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri," tegas Kapolda Jabar dalam keterangan resminya, Sabtu (3/9/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi."Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah," katanya.

Ibrahim juga menjelaskan bahwa pemecatan anggota polisi yang melanggar itu juga untuk menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja keras meningkatkan inovasi dan motivasi, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.

"Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik," tegas Ibrahim. 

Untuk diketahui, dalam sidang kode etik, kedua anggota Polda Jabar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

AKP Edi Nurdin Massa disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa PTDH.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik, Kombes Pol Yohan Priyoto.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus-kasus narkotika. "Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat Kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat ditengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyatakan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir anggota Polisi yang terlibat kasus narkoba.

"Propam akan terus turun dan awasi setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba serta hukuman berat terhadap pelaku narkoba diharapkan menjadi pembelajaran kepada anggota Polisi yang lain untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.






Tulis Komentar