Dua Anggota Polisi Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Obat-obatan Terlarang, Polda Jawa Barat Lakukan Pemberhentian Secara Tidak Hormat

Dua Anggota Polisi Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Obat-obatan Terlarang, Polda Jawa Barat Lakukan Pemberhentian Secara Tidak Hormat
Polda Jabar PTDH terhadap Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia yang terlibat penyalahgunaan narkotika (sumber foto: SINDOnews.com)

 

Kilasriau.com - Polda Jawa Barat melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ( narkoba ).

PTDH dilakukan sejalan dengan perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.


PTDH terhadap Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi itu dilakukan setelah keduanya menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022) kemarin.

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar , Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R Bimo Moerdana memutuskan melakukan PTDH terhadap keduanya.