PT. Wana Jingga Timur Mutasikan Karyawan Tanpa Perundingan, Adi: Perusahaan Jangan Bertindak Semena-mena

KUANSING - Mutasi sepihak oleh perusahaan terhadap karyawannya belakangan ini kerap terjadi di wilayah kuansing, Riau. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berkedok mutasi demi menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap jaryawan menjadi tidak asing lagi. 

Baru-baru ini sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tepatnya di Kecamatan Cerenti.

Perseroan Terbatas Wana Jingga Timur (PT. WJT) melakukan mutasi sepihak terhadap salah seorang karyawannya atas nama Lisna Aprilia yang awalnya dari tenaga kesehatan klinik dimutasi ke divisi kebun tanpa perundingan. 

"Saya bertahun-tahun menjadi tenaga kesehatan di perusahaan WJT ini, latar belakang pendidikan saya juga bidang kesehatan, sekarang di mutasi sepihak oleh perusahaan ke membabat kebun. Mana nyambung," ujarnya Lisna. 

Lisna menduga, ini hanya akal-akalan perusahaan untuk menghindari PHK. Dikatakan Lisna, mereka (pihak perusahaan) melakukan mutasi terhadap dirinya ke tempat yang di luar dari kemampuannya.

"Kalau perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan, tentu wajib bagi perusahaan mengeluarkan pesangon bagi karyawan yang di PHK, mudah-mudahan setelah saya, hal seperti ini tidak menimpa karyawan lainnya," ujar Lisna dengan nada kecewa. 

Mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya ini mendapat perhatian khusus dari praktisi hukum, Adi Aprilen, SH. Diketahui, beliau seorang pemuda berasal dari kecamatan Inuman.

Adi Aprilen mengatakan, bahwa hal yang menimpa Lisna Aprilia ini adalah bentuk kesemena-menaan perusahan terhadap karyawannya. Dikatakan Adi, hal yang seperti ini tidak bisa dibiarkan. 

"Hari ini 16 Agustus 2020 kita sudah layangkan surat permintaan perundingan secara Bipartit, saya sudah berjumpa dengan management yang dihadiri pak Syahrul sebagai manager, Pak KTU, dan security perusahaan sebagai tenaga pengamanan. Saya sudah memberikan edukasi dan pemahaman hukumnya kepada pihak perusahaan," begitu dikatakan Adi Aprilen kepada awak media.

Menurut Adi yang juga merupakan Ketua Komisariat KSBSI Kamiparho, pemutasian sepihak oleh PT. WJT ini tidak sesuai dengan regulasi atau undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang hanya sepihak memberikan surat mutasi kapada Lisna Aprilia tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu, yang awalnya sebagai bidan di klinik perusahaan malah di mutasi ke bagian membabat kebun. 

"Sebenarnya simple, kalau perusahaan mau melakukan mutasi terhadap karyawan sementara karyawannya tidak bersedia dengan alasan yang dikemukakan, ya sudah, berarti tidak sepakat, keluarkan saja surat PHK selesai..!! Nah, ini kan tidak, upaya yang dilakukan perusahan ini sangat bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan, yang seharusnya sudah ada acuan perusahaan untuk menerapkan atau mekanisme bagaimana melalukan mutasi," kata Adi membeberkan.

"Mutasi ini dianggap batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif dari sebuah perjanjian atau kontrak awal kerjanya," sambung Adi. 

Adi juga menyampaikan, "jangan takut tehadap perusahaan selagi kita benar Orang luar daerah datang ke daerah kita mencari kaya, sementara kita orang asli pribumi hanya mencari makan. Masa' iya masih diperlakukan semena-mena," begitu disampaikan Adi.

"Jangan mau dibodohi, jangan mau diintimidasi, dan jangan mau didiskriminasi oleh perusahaan," imbuh Adi tegas.

"Kita akan lawan, saya akan berusaha membantu setiap karyawan yang diperlakukan semena-mena oleh perusahan yang ada di kabupaten Kuantan Singingi ini untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai buruh," tegas Adi lagi.

Adi aprilen juga menyebutkan, bahwa dalam kasus yang dialami oleh Lisna Aprilia ini, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan perundingan secara bipartit.

"Kita tunggu saja hasil dan respon dari perusahan. pokoknya kalau tidak ada itikad baik dari perusahan, dengan tegas saya katakan, akan kita lakukan berbagai macam cara dan upaya, dari segala sisi, dari segala line, sampai terciptanya keadilan dan didapatkannya hak sikorban dari perusahaan," sebut Adi dengan tegas.

"Saya juga berharap kepada dinas terkait bisa melindungi hak-hak masyarakat nya terhadap perusahaan," demikian kata Adi Aprilen, SH menyampaikan.

Mengacu kepada Pasal 54 ayat 1 Undang Undang No.13 Tahun 2003, perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak, dan berdasarkan pasal 32 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur syarat mutasi karyawan :

1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan, Syahrul selaku Manager PT. WJT dan Susano selaku KTU PT. WJT belum memberikan jawabannya saat dikonfirmasi.(*)






Tulis Komentar