Hut RI ke-77, Lapas Tembilahan Berikan Remisi Umum Kepada 498 Narapidana

KILASRIAU.com - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia  (HUT-RI) merupakan momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Lapas Pemuda Kelas IIA Tembilahan kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.

Penyerahan remisi dilakukan setelah mengikuti Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di halaman Kantor Bupati lnhil jalan Akasiah Tembilahan Rabu, (17/08/22).

Sebanyak 498 narapidana menerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 dan besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Kepala Lapas Tembilahan Julianto mengatakan, dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 ada sebanyak 1 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Julianto

Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas. Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sementara itu, Bupati HM Wardan yang membacakan sambutan dari Kementrian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) RI menyampaikan Remisi Umum dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia untuk narapidana seluruh Indonesia berjumlah 168.916 orang, 

"Bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana, terdiri dari yang mendapat remisi Umum 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan adalah sebanyak 166.151 orang dan yang mendapat revisi umum 2 di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.752 orang," ucapnya.

Dikesempatan itu juga, Bupati HM Wardan mengucapkan selamat pada WBP yang mendapatkan remisi dan berharap agar kedepannya para napi menjadi lebih baik lagi serta dapat menjadi pribadi yang dapat memberikan kontribusi ditempat tinggalnya masing-masing.

"Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasaran di Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa-masa yang akan datang," imbuhnya.

Terakhir Bupati HM Wardan sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan lapas Tembilahan ini serta selalu memberikan inovasi.






Tulis Komentar