Hut RI ke-77, Lapas Tembilahan Berikan Remisi Umum Kepada 498 Narapidana

Hut RI ke-77, Lapas Tembilahan Berikan Remisi Umum Kepada 498 Narapidana

KILASRIAU.com - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia  (HUT-RI) merupakan momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Lapas Pemuda Kelas IIA Tembilahan kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.

Penyerahan remisi dilakukan setelah mengikuti Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di halaman Kantor Bupati lnhil jalan Akasiah Tembilahan Rabu, (17/08/22).

Sebanyak 498 narapidana menerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 dan besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.