Oknum Polisi Sumsel Ditangkapan Reserse Narkoba Karena Membeli 28 Butir Pil Ekstasi
Kilasriau.com - Aiptu Holan Sitompul polisi yang bertugas di Polres Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba lantaran kedapatan telah membeli 28 butir pil ekstasi.
Akibat kejadian tersebut, Aiptu Holan kini mendekam di sel tahanan Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni mengatakan, penangkapan Aiptu Holan itu terjadi Kamis (4/8/2022) di kawasan Desa Beringin Rupit, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.
Mulanya, Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan untuk membongkar praktik jual beli narkoba. Namun, saat penyelidikan berlangsung mereka mendapatkan Aiptu Holan sedang melakukan transaksi.
“Tersangka melakukan transaksi di jalan umum, saat digeledah terdapat 28 butir ekstasi dengan berat 13,24 gram,” kata Joni, Kamis (11/8/2022).
Joni menjelaskan, petugas saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Aiptu Holan. Sebab, jumlah narkoba yang dibeli itu tidak sedikit.
“Pengakuannya, tersangka hanya pembeli. Tapi masih kami selidiki apakah tersangka ini juga terlibat dalam jaringan narkoba,” ujarnya.
Tindakan Aiptu Holan yang mencoreng nama instansi polri tersebut dapat membuatnya dipecat dari anggota satuan polisi.
“Jelas tersangka akan dikenakan sanksi tegas atas perbuatan ini bahkan sampai pemecatan, namun kami sekarang akan lebih dulu mendalami peran tersangka tersebut,” jelasnya.

Tulis Komentar