Pemuda Indragiri Hilir Kecewa Terhadap Pemda Atas Kejadian di Jembatan Sungai Pinggan

Helmi kusri, SH Pemuda Indragiri Hilir sekaligus Ketua Amsi Kabupaten Indragiri Hilir

KILASRIAU.com  - Helmi kusri, SH Pemuda Indragiri Hilir sekaligus Ketua Amsi Kabupaten Indragiri Hilir kecewa terhadap Pemda atas kejadian di jembatan Sungai Pinggan kecamatan Batang Tuaka yang makin parah dan sangat memperhatikan serta makan korban, Rabu (10/08/22)

Hal ini tentunya harus menjadi perhatian lebih bagi Pemerintah daerah dalam menyikapi kondisi jembatan tersebut. Sebab sampai saat ini belum pernah tersentuh sama sekali oleh Pemerintah.

"Bagi Pemerintah Kabupaten Inhil harus mempertahatikan dengan serius terkait inprastuktur di Inhil. Pemerintah  tolong juga tranparansi terkait anggran daerah nya biar masyrakat tau apakah terkait dengan anggran sehingga banyaknya bangunan yang saat ini sangat tidak layak d setiap daerah," kata Helmi kusri.SH.

Helm juga menuturkan bahwa Berdasarkan Undang - Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan juga asas Pemerintahan yang baik maka Pemerintah sangat wajib menyampaikan terkait perihal apapun yg menjadi tanda tanya publik. Terkhusus juga terkait anggaran yang juga menjadi pertanyaan.

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 24 ayat 1 dan 2 tentang LLAJ Pemerintah wajib bertanggung jawab apabila ada Masyarakat yang celaka akibat tidak layak nya jalan atau rusak nya jalan yang di lewati dengan tidak ada nya pemberitahuan seperti rambu rambu dan juga dilakukan perbaikan serta adanya dugaan kelalaian pemerintah dalam menangani kewajibannya terhadap infrastruktur tersebut.

"Nah, ini sangat jelas dengan adanya aturan hukum yang tertera dalam undang undang tersebut. Untuk Pemerintah khusus nya penyelenggara kebijakan haruslah  hati hati  karna aturan hukum yang tertulis tentu sangat mengikat bagi siapapun. Karna di negara hukum tidak ada yang kebal dengan hukum. Oleh karna itu masyarakat juga harus cerdas dan berani jangan takut melakukan tindakan perlawanan jika merasa di rugikan karna kesejahteraan atau keseimbangan pembangunan infrastruktur adalah hak kita selaku warga negara dan juga itu merupakan amanat dari pancasila dan UUD 1945," jelasnya.

Kemudian Helmi juga menyampaikan pada periode pertama Kabupaten Inhil sangat gencar dengan pembangunan tetapi di periode kedua ini banyak nya bangunan yg rusak dan hanya dilakukan rehab saja. Untuk itu dengan adanya korban yang sudah ada lihat bersama apakah Pemerintah kab Inhil bisa bertanggung jawaban dengan peristiwa yang sudah terjadi.

"Untuk itu saya Helmi kusri, SH  selaku Pemuda Indragiri Hilir meminta kepada pihak pemerintah khususnya Dinas PUTR Kabupaten Inhil segera mengambil langkah penyelesaian terkait dengan persoalan ini. Karena kami juga
sudah mengkonfirmasi ke Dinas terkait lewat  WhatsApp dan sampai sekarang tidak ada juga tanggapan sama sekali dari kadis terkait," ucapnya.






Tulis Komentar