KILASRIAU.com - Helmi kusri, SH Pemuda Indragiri Hilir sekaligus Ketua Amsi Kabupaten Indragiri Hilir kecewa terhadap Pemda atas kejadian di jembatan Sungai Pinggan kecamatan Batang Tuaka yang makin parah dan sangat memperhatikan serta makan korban, Rabu (10/08/22)
Hal ini tentunya harus menjadi perhatian lebih bagi Pemerintah daerah dalam menyikapi kondisi jembatan tersebut. Sebab sampai saat ini belum pernah tersentuh sama sekali oleh Pemerintah.
"Bagi Pemerintah Kabupaten Inhil harus mempertahatikan dengan serius terkait inprastuktur di Inhil. Pemerintah tolong juga tranparansi terkait anggran daerah nya biar masyrakat tau apakah terkait dengan anggran sehingga banyaknya bangunan yang saat ini sangat tidak layak d setiap daerah," kata Helmi kusri.SH.
Helm juga menuturkan bahwa Berdasarkan Undang - Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan juga asas Pemerintahan yang baik maka Pemerintah sangat wajib menyampaikan terkait perihal apapun yg menjadi tanda tanya publik. Terkhusus juga terkait anggaran yang juga menjadi pertanyaan.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 24 ayat 1 dan 2 tentang LLAJ Pemerintah wajib bertanggung jawab apabila ada Masyarakat yang celaka akibat tidak layak nya jalan atau rusak nya jalan yang di lewati dengan tidak ada nya pemberitahuan seperti rambu rambu dan juga dilakukan perbaikan serta adanya dugaan kelalaian pemerintah dalam menangani kewajibannya terhadap infrastruktur tersebut.