KPK Segera Jelaskan Status Hukum Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
JAKARTA, KILASRIAU.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dicegah bepergian ke luar negeri. KPK segera menyampaikan informasi lengkap terkait hal itu.
"Iya (dicegah ke luar negeri)," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada detikcom, Minggu (28/10/2018).
"Tunggu saja besok," imbuh Syarif saat ditanya bagaimana status hukum Taufik.
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
- Sebabkan Kebakaran 200 Hektar, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Polres Inhu dan Polhut TNBT
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi mengamini permintaan pencegahan ke luar negeri oleh KPK tersebut. Surat itu diterima per Jumat 26 Oktober 2018.
KPK belum menjelaskan rinci pencegahan politikus PAN itu terkait perkara apa. Namun Taufik pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 5 September lalu. Saat itu dia mengaku menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kasus soal APBN.
Sementara itu diketahui KPK tengah mengusut beberapa perkara terkait penganggaran hingga dana alokasi khusus seperti dalam kasus suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, hingga perkara mafia anggaran yang menjerat mantan anggota DPR Amin Santono. Namun belum diketahui pasti perkara mana yang berkaitan dengan Taufik.
Taufik sendiri juga sudah dihubungi, namun sampai saat ini belum merespons. Sedangkan PAN melalui Wasekjen PAN Faldo Maldini mengatakan Taufik akan kooperatif terkait perkara hukum yang sedang ditangani KPK itu.

Tulis Komentar