KPK Segera Jelaskan Status Hukum Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
JAKARTA, KILASRIAU.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dicegah bepergian ke luar negeri. KPK segera menyampaikan informasi lengkap terkait hal itu.
"Iya (dicegah ke luar negeri)," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada detikcom, Minggu (28/10/2018).
"Tunggu saja besok," imbuh Syarif saat ditanya bagaimana status hukum Taufik.
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi mengamini permintaan pencegahan ke luar negeri oleh KPK tersebut. Surat itu diterima per Jumat 26 Oktober 2018.
KPK belum menjelaskan rinci pencegahan politikus PAN itu terkait perkara apa. Namun Taufik pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 5 September lalu. Saat itu dia mengaku menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kasus soal APBN.
Sementara itu diketahui KPK tengah mengusut beberapa perkara terkait penganggaran hingga dana alokasi khusus seperti dalam kasus suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, hingga perkara mafia anggaran yang menjerat mantan anggota DPR Amin Santono. Namun belum diketahui pasti perkara mana yang berkaitan dengan Taufik.
Taufik sendiri juga sudah dihubungi, namun sampai saat ini belum merespons. Sedangkan PAN melalui Wasekjen PAN Faldo Maldini mengatakan Taufik akan kooperatif terkait perkara hukum yang sedang ditangani KPK itu.

Tulis Komentar