KPK Segera Jelaskan Status Hukum Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
JAKARTA, KILASRIAU.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dicegah bepergian ke luar negeri. KPK segera menyampaikan informasi lengkap terkait hal itu.
"Iya (dicegah ke luar negeri)," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada detikcom, Minggu (28/10/2018).
"Tunggu saja besok," imbuh Syarif saat ditanya bagaimana status hukum Taufik.
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
- Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkotika dalam 4 Bulan, 79 Tersangka Diamankan
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi mengamini permintaan pencegahan ke luar negeri oleh KPK tersebut. Surat itu diterima per Jumat 26 Oktober 2018.
KPK belum menjelaskan rinci pencegahan politikus PAN itu terkait perkara apa. Namun Taufik pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 5 September lalu. Saat itu dia mengaku menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kasus soal APBN.
Sementara itu diketahui KPK tengah mengusut beberapa perkara terkait penganggaran hingga dana alokasi khusus seperti dalam kasus suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, hingga perkara mafia anggaran yang menjerat mantan anggota DPR Amin Santono. Namun belum diketahui pasti perkara mana yang berkaitan dengan Taufik.
Taufik sendiri juga sudah dihubungi, namun sampai saat ini belum merespons. Sedangkan PAN melalui Wasekjen PAN Faldo Maldini mengatakan Taufik akan kooperatif terkait perkara hukum yang sedang ditangani KPK itu.

Tulis Komentar