Tertangkap Basah Sedang Membobol Kunci Kontak Motor, Pelaku Curanmor Dihakimi Massa,
Kilasriau.com - Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihakimi massa. Pelaku berinisial ES (46) tertangkap basah saat sedang berusaha membobol kunci kontak motor korban di wilayah Mendalo Indah, Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Sabtu (6/8/2022).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku kepergok sedang menjalankan aksinya.
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
"Pelaku tertangkap basah oleh korban. Saat itu, korban berinisial SEN (18) dan saksi GR sedang berbelanja di sebuah toko yang berada di depan Unja Mendalo," ujarnya, Sabtu (6/8/2022).
Dia menambahkan, seorang saksi GR melihat pelaku sedang melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan merusak kunci kontak sepeda motor milik korban. "Saksi yang melihat tindakan tersebut langsung berteriak dan pelaku berusaha untuk kabur," tukas Edy.
Namun, sambungnya, aksi tersebut berhasil digagalkan warga. Nahas, warga yang emosi berhasil melampiaskan amarahnya. "Pelaku sempat diamuk oleh massa yang berada di sekitar TKP," tandas Edy.
Namun, sambungnya, aksi tersebut berhasil digagalkan warga. Nahas, warga yang emosi berhasil melampiaskan amarahnya. "Pelaku sempat diamuk oleh massa yang berada di sekitar TKP," tandas Edy.
Polres Muarojambi bersama Unit Reskrim Polsek Jaluko yang mendapatkan laporan dari warga segera menunju TKP. Beruntung, pelaku berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Jaluko Polres Muarojambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket warna hijau, 1 buah kunci "T" dan 1 buah obeng.

Tulis Komentar