Sidang Paripurna Ranperda dan LPj APBD 2021

Tio: Fraksi Golkar DPRD Kuansing Gagal Jalankan Amanat Undang-Undang 1945

TELUK KUANTAN - Pembahasan terkait LKPJ 2021 sah dilepas 31 Juli 2022, pembahasan yang selesai 1 jam sebelum batas akhir Pukul 23:59 tanggal 31 Juli 2022 ini, membuat haru seluruh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

Demikian hal itu ditanggapi oleh ketua umum Ikatan Mahasiswa Kuantan Tengah (IMKT Pekanbaru), Tio Afrianda, yang mengatakan, dirinya sebagai mahasiswa dan perwakilan suara masyarakat mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang hadir memperjuangkan masyarakat sampai batas akhir pukul 23:59 WIB, (31 Juli 2022).

"Kami begitu haru dan bangga. Bagaimana tidak, sama-sama kita ketahui, bahwa apabila rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya tidak dibahas sampai batas 7 (tujuh) bulan setelah anggaran terakhir (tanggal 31 Juli 2022) sebagaimana diatur, lampiran pemendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan daerah pada huruf (J) PERSETUJUAN RANCANGAN PERDA PERUBAHAN APBD," begitu kata Tio Frianda yang biasa di sapa Tio ini saat ngobrol santai sambil menikmati secangkir kopi di sebuah caffe di Perkotaan Teluk Kuantan, Selasa (02/08/2022) malam.

"Maka penambahan anggaran Porprov tahun 2022, gaji guru PPPK, dan dana pembangunan lainnya terancam tidak ada. 
Semua masyarakat bergantung kepada mereka, Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengetuk palunya," kata Tio melanjutkan.

Dimana, Tio juga menanggapi pemberitaan yang menyampaikan alasan terkait tidak hadirnya dari fraksi Golkar karna tidak ada undangan resmi di sidang pembahasan LKPj 2021 ini, Tio mengatakan apapun alasannya fraksi Golkar telah mengkhianati amanat yang telah diberikan rakyat, khususnya masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.

"Bagaimana tidak, karena pembahasan LPj  APBD 2021 inilah yang akan menjadi landasan untuk pembahasan APBDP 2022, yang menyangkut nasib banyak orang," tutur Tio.

"Kalau alasan Fraksi Golkar terkait tidak hadirnya dipersidangan ranperda LKPj 2021 karena tidak mendapat undangan, "klasik itu," ucap Tio sambil menghembuskan asap rokok sembari menyeruput kopi manisnya yang mungkin masih hangat.

Tio juga mengatakan, "saya ingin meminjam istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia, “Salus populi suprema lex esto”, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Jadi kalau sudah diamanatkan oleh rakyat untuk duduk dibangku dewan yang terhormat itu, sebagai pejabat negara, seharusnya jika harus melanggar perintah atasan ataupun intervensi sekalipun, untuk menyelamatkan nasib rakyat, maka itu wajib dilakukan," beber Tio. 

"Bahkan di UUD Dasar 1945 yang merupakan dasar negara mengatakan kepentingan dan kesehjateraan rakyat adalah yang utama, jadi tidak ada alasan karena tidak dapat undangan untuk menghadiri sidang soal rakyat," beber Tio lagi. 

"Sudahlah, saya titip pesan sama pak Airlangga Hartarto, ketua DPP Golkar, untuk evaluasi ketua DPD Golkar Kuansing, karena  dinilai gagal menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945," kata Tio lantang. 

Terakhir disampaikan Tio, "Catatan penting yang harus diketahui masyarakat Kuansing saat ini terkait Paripurna tersebut adalah kenyataan bahwa hanya Fraksi Partai Golkar yang tidak hadir meskipun itu memang juga hak mereka untuk hadir atau tidak," demikian Tio Afrianda yang juga merupakan demisioner ketua Bamus Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Riau (UNRI) ini menyampaikan.(*)






Tulis Komentar